SuaraKalbar.id - Sengketa Pilgub Kalsel atau Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan berakhir. Mahkamah Konstitusi memberikan putusan bahwa petahana, Sahbirin Noor-Muhidin sebagai pemenang.
MK menolak gugatan yang diajukan pasangan calon, Denny Indrayana-Difriadi (H2D) terkait hasil pemungutan suara ulang atau PSU Pilgub Kalsel.
"Mahkamah tidak dapat meneruskan permohonan pemohon (Denny Indrayana) ke persidangan dengan agenda pemeriksaan sidang lanjutan,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam sidang yang digelar secara online, Jumat (30/7/2021).
Perhelatan Pilgub Kalsel berlangsung panjang, lantaran melalui putusan MK jilid 2.
Baca Juga:Komisi V Perjuangkan Perbaikan Jalan di Barito Kuala
Begini perjalanannya.
Mengutip kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com), Pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel diikuti oleh dua pasangan yakni paslon 01, Sahbirin Noor-Muhidin (petahana gubernur) dan paslon 02, Denny Indrayana-Difriadi.
Dari hasil rekap akhir penghitungan Pilgub 2020, total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin sebanyak 851.822 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Denny-Difriadi Derajat, mengantongi 843.695 suara.

Denny tidak terima dan mengajukan gugatan ke MK jild-1. Dia mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) gubernur Kalsel tahun 2020.
MK lalu memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS di beberapa kecamatan yakni Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).
Baca Juga:Rumah Warga Retak Akibat Ledakan Tambang di Kalimantan Selatan
PSU pun akhirnya dilaksanakan pada 9 Juni 2021. Pada pemungutan ulang sesuai perintah MK, Sahbirin-Muhidin pun kembali menang.
- 1
- 2