Sempat Disebut Meninggal, Penyelundup Ribuan HP di Kalbar Ditangkap

Sempat muncul akta kematian atas nama pelaku.

Husna Rahmayunita
Selasa, 03 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Sempat Disebut Meninggal, Penyelundup Ribuan HP di Kalbar Ditangkap
Jutin Luis, terpidana kasus penyelundupan di Kalbar diamankan. (Antara/HO)

Jutin Luis (66) merupakan pria asal Jagoi Bang. Ia tersandung kasus tindak pidana UU Kepabeanan yakni penyelundupan ribuan HP pada 2008.

Ribuan HP tersebut terdiri dari 1.500 unit handphone merk Nokia type 1200, kemudian sebanyak 20 unit handphone Nokia type 2.600, dan 40 botol tinta printer asal Malaysia.

Jutin Luis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 102 UU Nomor:17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dalam putusan pengadilan.

Ia dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta. Terkait putusan tersebut, Jutin Luis sempat melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi pada 2010 namun permohonannya ditolak.

Baca Juga:Harun Masiku Tak Juga Tertangkap, KPK Ancam Pihak yang Sembunyikan Buronan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini