SuaraKalbar.id - Kasus suami sewa pembunuh bayaran karena diduga istri selingkuh mengungkap fakta baru. Peristiwa tersebut terjadi di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Pelaku yakni pria berinisial MI mengaku awalnya tidak ada niat menginisiasi pembunuhan. Ia hanya ingin memberikan efek jera kepada Holil, penjual HP yang disinyalir sebagai selingkuhan istrinya.
Setelah diamankan polisi, pelaku menyesali perbuatannya. Ia mengaku kesal dengan korban lantaran menjalin hubungan dengan istrinya.
Perselingkuhan itu terungkap setelah ia mendengar cerita warga dan mendapati percakapan istrinya dengan korban di HP
Baca Juga:Suami di Kalbar Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Selingkuhan Istri
MI mengaku, awalnya ia hanya ingin memberi pelajaran kepada korban. Namun rencana itu berubah, setelah rapat bersama adiknya dan tim eksekusi.
“Saya menyesal. Saya khilaf. Saya tidak berencana untuk membunuh korban pada saat itu cuma mau memberikan efek jera jak kepada korban,” ucap MI, sembari menunduk.
Sementaraa pelaku lainnya, MU, berdalih jika lokasi eksekusi yang gelap, sehingga dirinya tidak menyangka bacokan celurit itu menyebabkan korban meninggal.
"Saya dibonceng. Begitu dekat langsung bacok," ujarnya.
Suami Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Penjual HP
Baca Juga:Mayat Dalam Kardus di Jalan Raya Bekasi Ternyata Perempuan, Diduga Korban Pembunuhan
Dugaan pembunuhan seorang lelaki di Jalan Parit Ganduk, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Kamis 29 Juli 2021 lalu akhirnya terungkap. Laki-laki tersebut penjual HP dibunuh.
Korban bernama Holil dihabisi oleh pembunuh bayaran. Pemicunya adalah perselingkuhan. Pada 6 Agustus 2021 kemarin, lima orang yang terlibat ditangkap di tempat yang berbeda oleh Satuan Reskrim Polres Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy mengatakan, hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pembunuhan berencana ini didalangi oleh MI yang sakit hati terhadap perselingkuhan istrinya dengan korban.
"Karena tidak terima dengan perselingkuhan yang terjadi, tersangka MI dengan dibantu lima orang lainnya merencanakan pembunuhan terhadap korban," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy, Selasa (10/8/2021).
Sewa Pembunuh Bayaran Rp 30 Juta
Holil dibunuh oleh sejumlah orang yang dibayar pelaku MI. MI menyewa empat orang yakni AJ, MU, MO dan FR untuk menghabisi Holil dengan upah Rp 30 juta.
Kini, MI dan empat pembunuh bayaran itu sudah ditahan di Mapolres Kubu Raya.
"Pembunuhan ini menggunakan pembunuh bayaran dengan imbalan tiga puluh juta rupiah," terang Jerrold.
Kini lima tersangka sudah ditahan di Mapolres Kubu Raya. Mereka dijerat Pasal 340 junto 338 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kontributor : Ocsya Ade CP