Sementara pasien umum yang tidak prioritas untuk dibuatkan kartu BPJS PBI tetap gratis berobat di kelas III.
“Jadi pasien yang masuk kategori prioritas itu adalah pasien yang berobat rutin. Misalnya setiap sebulan sekali atau sebulan dua kali, dia pasti berobat ke rumah sakit. Jika dia sudah punya kartu BPJS mandiri, bisa dialihkan ke BPJS PBI asalkan masuk skala prioritas dan keluarga tidak mampu," pungkas Satono. (Antara)