Adapun warga binaan yang mendapat remisi berdasarkan tindak pidana, yakni pidana umum sebanyak 2.018 orang, dan pidana khusus sebanyak 1.030 orang.
Dengan adanya pemberian remisi ini, ia berharap warga binaan dapat mengubah prilaku dan berupaya memperbaiki diri.
"Agar ketika bebas nanti dapat diterima kembali oleh masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:Hari Kemerdekaan, Belasan Desa di Perbatasan RI-Malaysia Akhirnya 'Terang'