Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 44, UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta pasal 80, UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.
Bocah 6 Tahun di Pontianak Dianiaya, Ibu dan Ayah Tiri Jadi Tersangka
Bocah itu diduga disekap dan dianiaya.
Husna Rahmayunita
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 18:22 WIB

BERITA TERKAIT
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
24 Maret 2025 | 16:21 WIB WIBREKOMENDASI
News
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
31 Maret 2025 | 15:23 WIB WIBTerkini
lifestyle | 23:33 WIB
news | 18:08 WIB
news | 15:05 WIB
lifestyle | 06:17 WIB
news | 18:41 WIB