SuaraKalbar.id - Seorang terpidana kasus korupsi yang buron selama delapan tahun ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).
Koruptor tersebut ditemukan bekerja di perusahaan sawit di Sambas, Kalimantan Barat sebagai HRD saat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ialah Heronimus Tiro yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi pengadaan sarana prasarana pembelajaran dan laboratorium komputer pada Akademi Keuangan dan Perbankan Graha Artha Khatulistiwa (AKUB-GAK) Tahun 2010.
Ia disebut korupsi uang Rp 75 juta yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Baca Juga:Tambang Emas Ilegal Digerebek, Empat Orang Jadi Tersangka
Kasi Penkum Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan menjelaskan kronologi penangkapan koruptor tersebut.
"Terpidana Heronimud Tiro sempat melarikan diri selama delapan tahun, sejak divonis kasasi delapan tahun lalu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/8/2021).
"Terakhir dia ditangkap di Kabupaten Sambas dan sempat menjabat sebagai HRD di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sambas, Jumat (27/8/2021)," sambungnya.
Dia menjelaskan, dalam kasus korupsi sarpras AKUB-GAK tersebut, sebenarnya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pontianak.
Dua orang telah menjalani putusan hukuman, sementara Heronimus Tiro sendiri mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
Baca Juga:Disebut Turut Menikmati Fee Proyek, Hakim Intruksikan Periksa 25 DPRD Muara Enim
"Tetapi setelah putusan vonis satu tahun penjara, denda Rp 75 juta dan uang pengganti Rp32 juta, terpidana justru tidak menghadiri panggilan dan melarikan diri, sehingga dimasukkan ke dalam DPO," katanya.
Setelah bertahun-tahun sembunyi, yang bersangkutan berhasil diamankan pada Jumat kemarin.
Menurut informasi, Kejtai Kalbar telah menangkap 8 orang DPO selama delapan bulan ke belakang, masih ada 14 orang yang keberadaannya masih diselidiki. (Antara)