Bahaya Pembatalan Kartu Vaksin Sebagai Syarat Administrasi: COVID-19 Bisa Tinggi

Padahal, menurut Iwan Ariawan, pemerintah memiliki tujuan baik menjadikan kartu vaksin sebagai syarat administrasi.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 09 September 2021 | 08:31 WIB
Bahaya Pembatalan Kartu Vaksin Sebagai Syarat Administrasi: COVID-19 Bisa Tinggi
Salah satu pelajar SMA Negeri 1 Rangkasbitung saat menunjukkan kartu vaksin pertama. [BantenHits]

SuaraKalbar.id - Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan mengatakan jika kartu vaksin sebagai syarat administrasi pengendalian COVID-19 dibatalkan maka bisa meningkatkan kasus COVID-19 di tanah air.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi petisi tolak kartu vaksin COVID-19 sebagai syarat administrasi memasuki area mal yang dibuat di situs change.org dengan judul "batalkan kartu vaksin sebagai syarat administrasi".

"Sangat berisiko terjadi peningkatan kasus akibat pelonggaran aktivitas ekonomi dan sosial," kata Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis pagi.

Padahal, menurut Iwan Ariawan, pemerintah memiliki tujuan baik menjadikan kartu vaksin sebagai syarat administrasi.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Mulai Turun, Pemkab Banyuwangi Buka Pariwisata Mulai 10 September

Oleh karena itu, diharapkan masyarakat memahami hal tersebut sebelum memutuskan mendukung petisi.

"Peraturan penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk ke tempat umum dibuat untuk melindungi kita dan keluarga agar tidak tertular COVID-19," ujar Iwan.

Masyarakat berhak menentukan mau atau tidak divaksin, akan tetapi, pemerintah juga berhak mengatur aktivitas di tempat umum agar semua aman dan COVID-19 terkendali.

Ia menduga petisi itu muncul dan mendapat dukungan karena ada sebagian masyarakat merasa mobilitasnya dibatasi dengan syarat kartu vaksinasi.

Padahal, syarat vaksinasi dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bertujuan agar masyarakat dapat melakukan kegiatan ekonomi dan sosial dengan tetap aman.

Baca Juga:Kabar Baik, Kemenkes Konfirmasi Kematian Akibat COVID-19 Terus Alami Penurunan

Orang yang berisiko tertular atau menularkan dapat dicegah beraktivitas di tempat umum.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi dan Media Massa, Devie Rahmawati mengatakan kemungkinan orang yang mendukung petisi tersebut belum mengerti tentang fungsi vaksinasi COVID-19. Padahal, studi ilmiah membuktikan vaksin dapat melindungi seseorang dari paparan COVID-19.

"Data menunjukkan 90 persen yang terinfeksi COVID-19 bahkan mengalami hal-hal buruk itu salah satunya karena belum divaksin," kata Devie.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengatakan petisi merupakan aspirasi masyarakat.

"Pemerintah akan berusaha memperbaiki salah satu yang disinggung dalam petisi yaitu masalah kesulitan terhadap akses vaksin," ujar dia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak