Bejat! 11 Tahun Gauli Anak Tiri, Dukun PR Bikin Putri Hamil Dua Kali

Putri (bukan nama sebenarnya) digauli ayah tirinya yang seorang dukun sejak duduk di kelas 6 SD atau di tahun 2009 silam

Bangun Santoso
Rabu, 15 September 2021 | 08:22 WIB
Bejat! 11 Tahun Gauli Anak Tiri, Dukun PR Bikin Putri Hamil Dua Kali
ilustrasi pencabulan

SuaraKalbar.id - Pria paruh baya berinisial PR (59) yang berprofesi sebagai dukun, tega menggauli anak tirinya, Putri (bukan nama sebenarnya) yang kini berusia 23 tahun.

Bahkan PR melakukan aksi bejatnya itu sejak anak tirinya itu duduk di kelas 6 SD, hingga dia berumur 23 tahun.

Kasus pencabulan tersebut terbongkar saat teman lelaki korban membaca di aplikasi perpesanan bernada mesum beserta ancaman pembunuhan, jika aksi bejat dari pelaku dilaporkan ke polisi.

Melansir laman Kanalkalimantan.com, Kasat Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim), melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Loewensky Karisoh mengatakan, saat pemeriksaan korban, PR mengaku bahwa korban sudah hamil dua kali.

Baca Juga:Gauli Anak Tiri Sejak 2009 Sampai 2021 Sebanyak 50 Kali, Dukun Ini Diamankan Polres Kutim

Namun, korban terpaksa melakukan aborsi, lantaran mendapatkan ancaman dari PR.

"Kasus pemerkosaan ini berawal tahun 2009, korban yang saat itu masih kelas 6 SD pulang ke rumah, kemudian langsung masuk kamar untuk mengganti baju. Tiba-tiba pelaku (PR) ikut masuk ke kamar korban, kemudian meraba-raba bagian dada, hingga alat kelamin korban, dan memaksa untuk melakukam hubungan intim,” ungkap Ipda Loewnsky Karisoh saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (14/9/2021).

Menurut Loewensky, persetubuhan terlarang dilakukan pertama kali pada saat korban tinggal di Kutai Kertanegara (Kukar).

Korban tidak mau melapor karena takut diancam oleh PR akan dibunuh. Karena itu, selama bertahun-tahun hubungan badan tersebut dilakukan oleh pelaku, hingga mereka pindah ke Kutim.

“Hubungan badan itu sudah dilakukan tersangka 50 kali dari tahun 2009 hingga bulan Juli tahun 2021,” katanya.

Baca Juga:Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Kejiwaan AL, Kak Seto Sorot Kasus Pencabulan di Balikpapan

Kata dia, dari hasil pemeriksaan kepolisian terhadap PR, tersangka diketahui merupakan dukun di daerah asalnya dan memiliki ilmu hitam.

"Tersangka tidak punya kerjaan, tapi diakui oleh warga sana merupakan dukun, makanya disegani warga sana," katanya lagi.

Atas perbuatannya itu, PR dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 18 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini