SuaraKalbar.id - Pria paruh baya berinisial PR (59) yang berprofesi sebagai dukun, tega menggauli anak tirinya, Putri (bukan nama sebenarnya) yang kini berusia 23 tahun.
Bahkan PR melakukan aksi bejatnya itu sejak anak tirinya itu duduk di kelas 6 SD, hingga dia berumur 23 tahun.
Kasus pencabulan tersebut terbongkar saat teman lelaki korban membaca di aplikasi perpesanan bernada mesum beserta ancaman pembunuhan, jika aksi bejat dari pelaku dilaporkan ke polisi.
Melansir laman Kanalkalimantan.com, Kasat Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim), melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Loewensky Karisoh mengatakan, saat pemeriksaan korban, PR mengaku bahwa korban sudah hamil dua kali.
Baca Juga:Gauli Anak Tiri Sejak 2009 Sampai 2021 Sebanyak 50 Kali, Dukun Ini Diamankan Polres Kutim
Namun, korban terpaksa melakukan aborsi, lantaran mendapatkan ancaman dari PR.
"Kasus pemerkosaan ini berawal tahun 2009, korban yang saat itu masih kelas 6 SD pulang ke rumah, kemudian langsung masuk kamar untuk mengganti baju. Tiba-tiba pelaku (PR) ikut masuk ke kamar korban, kemudian meraba-raba bagian dada, hingga alat kelamin korban, dan memaksa untuk melakukam hubungan intim,” ungkap Ipda Loewnsky Karisoh saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (14/9/2021).
Menurut Loewensky, persetubuhan terlarang dilakukan pertama kali pada saat korban tinggal di Kutai Kertanegara (Kukar).
Korban tidak mau melapor karena takut diancam oleh PR akan dibunuh. Karena itu, selama bertahun-tahun hubungan badan tersebut dilakukan oleh pelaku, hingga mereka pindah ke Kutim.
“Hubungan badan itu sudah dilakukan tersangka 50 kali dari tahun 2009 hingga bulan Juli tahun 2021,” katanya.
Baca Juga:Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Kejiwaan AL, Kak Seto Sorot Kasus Pencabulan di Balikpapan
Kata dia, dari hasil pemeriksaan kepolisian terhadap PR, tersangka diketahui merupakan dukun di daerah asalnya dan memiliki ilmu hitam.
"Tersangka tidak punya kerjaan, tapi diakui oleh warga sana merupakan dukun, makanya disegani warga sana," katanya lagi.
Atas perbuatannya itu, PR dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 18 tahun penjara.