
Setelah persyaratan sudah lengkap, yuk simak langkah cara daftar NPWP online selengkapnya.
Membuat akun di https://ereg.pajak.go.id. Lalu isi kolom yang ada di formulir yang disediakan dengan data yang benar.
Pilih status Pusat untuk Anda yang masih lajang, dan pilih status Cabang untuk Anda yang sudah menikah dan memisahkan kewajiban pajak.
Setelah itu, langkah selanjutny adalah siapkan hasil scan dari dokumen yang diperlukan sebagai syarat, pastikan sudah lengkap dan unggah dokumen pada kolom yang disediakan.
Baca Juga:Didakwa Rekayasa Wajib Pajak, 2 Mantan Pejabat Ditjen Pajak Terima Suap Rp 57 Miliar
Langlah selanjutnya adalah menunggu pengajuan akan diteliti oleh pihak kantor pajak. Jika pengajuan disetujui maka NPWP kamu akan dikirimkan ke alamat yang sudah kamu isi di formulir tadi.