Jika anak di luar nikah tersebut adalah perempuan, maka yang bisa menjadi walinya saat ia menikah nanti adalah hakim yang dulu menikahkan ibunya.
Anak yang lahir di luar nikah juga tidak bisa mendapatkan harta warisan.
(Rishna Maulina Pratama)
Baca Juga:5 Potret Baby Bump Lesti Kejora yang Bikin Gemas, Mungil Tapi Buncit