Tenang! Tiga Permohonan Ini Gratis di PN Singkawang

Tiga perkara yang dimaksud adalah permohonan perubahan nama akta kelahiran, permohonan pembatalan akta kelahiran dan permohonan wali dan kuasa jual.

Dythia Novianty
Jum'at, 24 September 2021 | 17:39 WIB
Tenang! Tiga Permohonan Ini Gratis di PN Singkawang
Ilustrasi Persidangan (Pixabay/succo)

Melalui kegiatan ini, mereka menjadi tahu bahwa Pengadilan Negeri Singkawang itu sangat memperhatikan masyarakat dan ternyata Pengadilan Negeri Singkawang itu bukan sesuatu yang menyeramkan.

Salah satu pemohon yang berasal dari Jalan Alianyang, Heni Yosepin Salim mengatakan, jika dirinya sudah mendapatkan pelayanan sidang di Kantor Kelurahan Roban, Singkawang Tengah.

"Dalam sidang saya mengajukan permohonan perubahan nama anak saya, yang awalnya bernama Angela berubah nama menjadi Angela Evelin Chandra," katanya.

Sewaktu mengajukan permohonan, dirinya tidak dikenakan biaya alias gratis.

Baca Juga:AHY Temui Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Ada Apa?

"Awalnya saya mengajukan permohonan di Kantor Disdukcapil, tetapi dari sana mengarahkan ke PN Singkawang," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini