Soal Tunjangan Nakes di Daerah Terpencil, Begini Penjelasan BKD Kayong Utara

Para nakes di Kayong Utara mengeluhkan soal tunjangan nakes di daerah terpencil

Bangun Santoso
Rabu, 29 September 2021 | 06:12 WIB
Soal Tunjangan Nakes di Daerah Terpencil, Begini Penjelasan BKD Kayong Utara
Ilustrasi nakes. [Antara]

SuaraKalbar.id - Seketaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara Tengku Rosihan Anwar memberikan penjelasan terkait tunjangan Tenaga Kesehatan (Nakes) di daerah terpencil yang dikeluhkan para nakes.

Melansir laman Insidepontianak.com, menurut Rosihan, tunjangan nakes di daerah terpencil tersebut tetap ada. Namun tidak sebesar dengan nominal tunjangan terpencil di tahun sebelumnya, karena menyesuaikan dengan kemampuan daerah.

Selain itu, dana tunjangan terpencil tersebut sebenarnya masuk di dalam Tambahan Penghasilan Pegawai, atau yang dikenal dengan sebutan TPP.

Tambahan Penghasilan pegawai ASN daerah untuk tahun anggaran 2021 tidak melebihi alokasi anggaran tambahan penghasilan pada Tahun 2020.

Baca Juga:Dinkes Kayong Utara Benarkan Tunjangan Nakes di Daerah Terpencil Sudah Ditiadakan

"Kriteria TPP terdiri dari, beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan tempat bertugas. Untuk para Nakes daerah kepulauan memenuhi kriteria tempat bertugas, jadi ada penambahan (penghasilan) di penerimaan TPP,” ujar Rosihan, Selasa (28/9/2021).

“Formulasi TPP untuk ASN di daerah kepulauan sudah termasuk kriteria tempat bertugas pada tahun sebelumnya, dihitung sebagai tunjangan terpencil, diantaranya Desa Padang, Desa Pelapis, dan Desa Betok,” sambungnya.

Rosihan mengatakan, perhitungan dan kriteria pemberian TPP ini sudah sesuai dengan dasar hukum pemberian TPP. Sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Hal tersebut sesuai surat ketentuan Kepmendagri Nomor 900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Pengasilan Pegawai (TPP) ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ Hal Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.

Diketahui, tim penyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait TPP ini terdiri dari Bappeda, Badan Keuangan Daerah (BKD) ,Bagian Organisasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Hukum dan Inspektorat.

Baca Juga:IDI Papua Siapkan Pendampingan Pemulihan Fisik dan Psikis untuk Nakes Korban Penyerangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak