SuaraKalbar.id - Kepala sekolah mengaku nabi dihukum mati. Bahkan sebelumnya si kepala sekolah tak mengakui Nabi Muhammad sebagai junjungan umat muslim.
Kepala sekolah itu seorang wanita. Dia dituduh melakukan penistaan agama di bawah bagian 295C dari KUHP Pakistan (PPC).
Menyadur Dawn Rabu (29/9/2021), polisi Nishtar Colony telah mendaftarkan FIR pada 2 September 2013 terhadap wanita tersebut atas pengaduan Qari Iftikhar Ahmad Raza, imam masjid setempat.
Wanita, pemilik dan kepala sekolah swasta ini dituduh mendistribusikan fotokopi tulisannya yang menyangkal kenabian dan mengaku sebagai nabi.
Baca Juga:Viral Sekte Baru Makan Mie Nggak Diaduk, Netizen: Merusak, Ini Harus Dihukum Mati
Kuasa hukumnya, Mian Muhammad Ramzan, mengatakan tersangka tidak waras pada saat kejadian.
Dia mengatakan hakim yang bersangkutan telah memerintahkan pemeriksaan mental terhadap tersangka yang tetap menunggu tanpa kesalahan dari pihak tersangka.
Penasehat hukum mengatakan tak bisa membandingkan tulisan di fotokopi karena telah dilakukan perusakan dalam dokumen tersebut.
Penuntut negara, Sadia Arif, dibantu oleh Advokat Ghulam Mustafa Chaudhry, kuasa hukum pelapor, mengajukan ke pengadilan bahwa penuntut membuktikan kasusnya berdasarkan bukti lisan dan dokumen.
Dia mengatakan tersangka gagal membuktikan bahwa pada saat menulis dan mendistribusikan materi penistaan, dia tidak mampu mengetahui sifat tindakannya.
Baca Juga:10 Artis Dikira Mualaf Ternyata Muslim Sejak Lahir, Sering Bikin Salah Sangka
“Terbukti tanpa keraguan bahwa terdakwa Salma Tanveer menulis dan mendistribusikan tulisan-tulisan yang menghina Nabi Muhammad (SAW)"
"(Dan) dia gagal membuktikan bahwa kasusnya termasuk dalam pengecualian yang disediakan oleh pasal 84 PPC,” jelas aturan Distrik Tambahan & Sesi Hakim Mansoor Ahmad Qureshi dalam putusannya setebal 22 halaman.
Bagian 84 membahas pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang tidak waras. Sedangkan dia gagal membuktikan dirinya sebagai orang yang tidak waras.
“Terdakwa Salma Tanveer divonis mati dan denda Rs50.000 u/s 295-C PPC,” demikian bunyi putusan.