SuaraKalbar.id - Seorang pendeta berinisial JM di Sintang, Kalimantan Barat ikut korupsi dana hibah pembangunan gereja di sana. Pendeta korupsi itu kini dijebloskan ke penjara bersama dua anggota DPRD dan seorang PNS.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalbar hingga saat ini masih melakukan pengembangan dugaan korupsi ratusan juta dana hibah pembangunan gereja.
Asintel Kejati Kalbar Taliwondo menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara diketahui pada 26 Februari 2018 Pemerintah Kabupaten Sintang telah menyalurkan APBD tahun anggaran 2018 sebesar Rp 299 juta.
Uang itu sejatinya Dana Hibah Daerah untuk pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Heazer Dusun Belungai, Desa Semuntai Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang.
Baca Juga:Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang, 2 Anggota Dewan Dijebloskan ke Penjara
Dana yang dihibahkan ini setelah adanya permohonan hibah oleh pengurus gereja.
"Proses pencairan dilakuka oleh BPKAD Kabupaten Sintang melalui dua tahap," jelas Taliwondo, Selasa (5/10/2021).
Tahap pertama pada 27 April 2018 dicairkan sebesar Rp239.200.000 yang ditransfer ke rekening Bank Kalbar Cabang Sintang atas nama pribadi JM, seorang pendeta di gereja tersebut.
Pencairan tahap kedua pada 13 Juli 2018 sebesar Rp59.800.000 yang dittansfer ke rekening Pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Eben Heazer pada Bank Kalbar Cabang Sintang.
Setelah dana itu dicairkan, JM dihubungi oleh TI anggota DPRD Provinsi Kalbar untuk menyerahkan uang sebesar Rp219.150.000 kepada SM, seorang PNS di Sintang.
Baca Juga:Pendeta, PNS dan Anggota DPRD Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Gereja
"Lalu oleh SM menyerahkan uang itu seratus juta rupiah ke TI dengan alasan untuk memberangkatkan pendeta-pendeta ke Yerusalem," kata Taliwondo.
- 1
- 2