SuaraKalbar.id - Penurunan biaya tes swab PCR disambut baik ahli epidemiologi Poltekkes Kemenkes Pontianak Malik Saepudin. Ia pun berharap, dimulai dengan kebijakan pemerintah tersebut, biaya PCR makin ditekan dan bila perlu digratiskan.
Malik menilai, penetapan tarif luar Jawa-Bali sebesar Rp300 ribu menjadi kabar gembira bagi seluruh masyarakat. Biaya tersebut bisa jadi yang termurah kedua setelah Vietnam.
Kebijakan ini pun, kata Malik, selaras dengan kepentingan nasional dalam percepatanan penganan Covid-19. Sebab, tes PCR merupakan bagian penting dalam upaya peningkatan tracing, testing dan treatmen.
“Ini dapat mencegah dan menghambat laju penularan kasus impor yang berisiko membawa varian baru,” ucapnya.
Baca Juga:Tarif Tes PCR Rp300 Ribu, Dinkes Batam: Yang Langgar Harga Dicabut Izin
Kendati demikian, Malik berharap, ke depan harga tes PCR Covid-19 makin murah lagi hingga digratiskan. Sebab, Undang-Undang Karantina Nomor 6 Tahun 2018 menjamin secara penuh kesejahteraan ekonomi masyarakat di saat pandemi.
Terlebih PCR sangat peting untuk langkah deteksi. Malik pun mendorong agar pengawasan kepada laboratorium dilakukan. Agar tak ada yang menarik di atas tarif biaya PCR yang ditentukan pemerintah.
“Laboratorium yang memainkan harga di atas batas tarif dapat dikenakan sanksi penutupan,” tutupnya.