SuaraKalbar.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan empat tersangka kasus pinjaman online ilegal di kawasan Pontianak Selatan. Semuanya kini telah ditahan pihak kepolisian.
“Empat tersangka itu bertugas sebagai kapten dan debt collectorr atau pelaksana lapangan. Sebenarnya, ini bukan kasus pinjol yang ditangani, tapi jasa penagihannya menyalahi aturan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dony Charles Go, dikutip dari Suarakalbar.co.id - jaringan Suara.com, Selasa (2/11/2021).
Menurut Dony, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda lain untuk menangani kasus tersebut. Polisi juga sedang mencari oknum yang mendanai pinjaman ilegal tersebut.
“Untuk siapa yang mendanai bisnis ini, kami masih mencari dan kami juga bekerja sama dengan Polda lain untuk membantu menangani kasus ini, karena pinjolnya bukan berkantor di sini (Kalbar)” jelasnya.
Baca Juga:Apes! Mahasiswa Ini Utang Pinjol Rp 1,2 Juta, Setelah 3 Bulan Membengkak Jadi Rp 19 Juta
Para pelaku ini melakukan penagihan dengan berbagai cara. Mulai dari pesan singkat atau SMS, telepon hingga WhatsApp. Sejauh ini, baru dua korban yang berhasil terdata.
“Ada dua korban yang melapor di Kalbar, tapi nasabahnya banyak," tuturnya.