Sidang Gugatan Partai Demokrat di PTUN Ditunda, Ini Alasannya

Saksi dalam perkara bernomor 154 dari pihak Kememkumham terkendala proses administrasi.

Riki Chandra
Kamis, 04 November 2021 | 18:01 WIB
Sidang Gugatan Partai Demokrat di PTUN Ditunda, Ini Alasannya
Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo. (Suara.com/Yosea Arga)

Rusdiansyah mengatakan, dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB dianggap konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

"Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini