Namun dengan adanya pedoman terbaru Jaksa Agung tersebut, kata Indah, diharapkan tidak ada lagi keragu-raguan dari penuntut umum untuk menerapkan Pasal 127 sepanjang semua unsur terpenuhi. (Antara)
Kejati Kalimantan Selatan Ajak Pemerintah Daerah Bantu Biaya Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Pecandu narkoba yang terjerat pidana
Muhammad Yunus
Rabu, 10 November 2021 | 05:10 WIB

BERITA TERKAIT
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
28 Maret 2025 | 22:56 WIB WIBREKOMENDASI
News
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
03 April 2025 | 15:43 WIB WIBTerkini
lifestyle | 23:33 WIB
news | 18:08 WIB
news | 15:05 WIB
lifestyle | 06:17 WIB
news | 18:41 WIB