Sambangi Komnas HAM, Eks Tapol Papua Klaim Banyak Kasus Kekerasan Aparat Tak Diproses

Eks tahanan politik (tapol) cum aktivis Papua, Ambrosius Mulait mengklaim banyak kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap rakyat Papua.

Riki Chandra
Kamis, 18 November 2021 | 19:23 WIB
Sambangi Komnas HAM, Eks Tapol Papua Klaim Banyak Kasus Kekerasan Aparat Tak Diproses
Eks Tahanan politik Papua, Ambrosius Mulait. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraKalbar.id - Eks tahanan politik (tapol) cum aktivis Papua, Ambrosius Mulait mengklaim banyak kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap rakyat Papua, termasuk terhadap dirinya sendiri. Namun, hal itu tidak diproses hukum.

Hal itu dinyatakan Ambrosius saat menyambangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (18/11/2021). Ambrosius didampingi Suarbudaya Rahardian bertemu dengan Komnas HAM bidang pemantauan untuk mengklarifikasi kronologi kejadian versi Polda Papua terkait kasus tersebut.

"Kalau kasus seperti ini tidak di proses, nanti jadi hal biasa. Di Papua banyak kasus penganiayaan yang di lakukan aparat banyak, tapi tidak pernah di proses," katanya, dikutip dari Suara.com.

Menurut dia, upaya yang sedang ditempuh dengan cara mengadu ke Komnas HAM baru pertama kali dilakukan oleh dirinya. Sedangkan, kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepada rakyat Papua lainnya, hingga kini belum ada yang membuat aduan.

Baca Juga:Eks Tapol Papua ke Komnas HAM: Banyak Kasus Kekerasan Oleh Aparat,Tapi Tidak Diproses

"Ini baru pertama kali yang kami lakukan pelaporan, kami punya harapan agar Komnas HAM bisa kawal kasus ini," kata dia.

Sebelumnya, Ambrosius telah mengadu ke Komnas HAM terkait kasus ini pada Senin (2/11/2020) tahun lalu. Tidak hanya itu, dia juga telah membuat laporan ke Propam Mabes Polri terkait penganiayaan yang dia alami.

Suarbudaya mengatakan, pihaknya menerima informasi yang menyatakan bahwa Polda Papua telah menyurati Komnas HAM pada 15 April 2021 lalu. Isi surat tersebut, beber dia, tentang hasil investigasi internal yang telah dilakukan.

"Karena itu mengejutkan, di dalam hasil pemeriksaan dari Propam Polda Papua disebutkan kalau Ambrosius yang melakukan pemukulan," kata Suarbudaya.

Kronologi dari Polda Papua, melalui hasil investigasi internal itu malah menyatakan kalau Ambrosius lah yang melakukan pemukulan. Sehingga, kasus pemukulan terhadap Ambrosius malah tidak terbukti.

Baca Juga:Sebut Kronologi Penganiayaan Versi Polisi Berbeda, Aktivis Papua Takut Dikriminalisasi

Menyambung Suarbudaya, Ambrosius turut berbicara soal pangkal permasalahan sehingga penganiayaan itu menyasar kepada dirinya. Ambrosius mengatakan, pada 25 September 2020, menemukan rekannya sedang adu mulut dengan salah satu resepsionis di Hotel Anggrek, Papua.

Tidak lama kemudian, datang anggota polisi diduga dari Polsek Abepura, Jayapura. Mereka pun melakukan pemukulan terhadap Ambrosius.

"Dalam proses, dalam isi surat itu tidak sesuai dengan kronologi kejadian karena peristiwa awalnya saya selaku korban, waktu itu yang melerai ada pihak yang sedang ribut. Tidak lama kemudian, kepolisian datang melakukan penganiayaan terhadap saya," ucap Ambrosius.

Ambrosius melanjutkan, pelaporannya yang telah diterima oleh pihak Propam Mabes Polri hingga kini belum ada tindak lanjut. Di satu sisi, dirinya malah mendapatkan surat dari pihak Komnas HAM yang berisi soal kronologi kejadian merujuk pada surat yang dikirim oleh Polda Papua pada 15 April 2021 lalu.

"Saya kaget ketika kemarin ada surat dari Komnas HAM, karena setelah kami audiensi, ternyata surat yang diterima oleh pihak Komnas HAM dari Polda Papua," ucap Ambrosius.

"Sedangkan surat yang diproses dari Propam Mabes Polri sampai sekarang belum ada. Bahkan, suratnya ini hampir setahun baru kami bisa dapat respons," tambahnya.

Atas penganiayaan tersebut, mengalami patah di bagian bagian hidung, mata bengkak, dan retina pecah serta telinga kanan sobek. Untuk mencari keadilan, dia juga melaporkan kasus itu kepada Propam Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini