Penambangan Emas Tanpa Izin di Kalbar Hanya Bisa Dihentikan atas Perintah Presiden

Penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan alat berat di Kalimantan Barat (Kalbar) hanya bisa dihentikan atas perintah presiden.

Chandra Iswinarno
Kamis, 25 November 2021 | 18:36 WIB
Penambangan Emas Tanpa Izin di Kalbar Hanya Bisa Dihentikan atas Perintah Presiden
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono (ketiga kanan) berbincang bersama Gubernur Kalbar Sutarmidji (kiri) saat mengunjungi Kantor Taman Wisata Alam (TWA) Baning di Sintang, Kamis (25/11/2021). [Antara/Jessica Helena Wuysang [Teofilusianto Timotius]

SuaraKalbar.id - Penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan alat berat di Kalimantan Barat (Kalbar) hanya bisa dihentikan atas perintah presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji saat mendampingi Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono saat kunjungan kerja di Sintang Kalbar pada Kamis (25/11/2021).

"Yang bisa buat perintah itu presiden. Jika presiden minta hentikan, besok PETI itu berhenti. Tapi kalau saya susah, karena PETI sudah pakai ekscavator. Jadi kalau presiden, yang perintah cepat," katanya seperti dikutip Antara.

Ia juga mengungkapkan, jika Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas 70 persen sudah rusak. Dalam konteks tersebut, Sutarmidji menyoroti perizinan perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga:Biar Mata Tak Pedas, Begini Tips Mengupas Bawang Ala Gubernur Kalbar Sutarmidji

Menurutnya, konsesi lahan perkebunan sawit sudah 2,7 juta hektare. Dari total tersebut, lahan yang ditanam baru satu juta hektare dan tersisa masih 1,7 juta hektare belum ditanam dan sudah berlangsung lama.

"Itu kan tidak ada hutannya lagi, itu harus di evaluasi, kalau perlu ditarik kembali oleh negara dan dihutankan, bisa jadi itu wilayah tersebut lahan gambut yang tidak bisa ditanami," kata Sutarmidji.

Ia juga mengaku mendukung upaya pemulihan lingkungan seperti yang disampaikan presiden.

"Saya sangat mendukung, sampai 1.000 persen saya mendukung apa yang dikatakan presiden perbaikan lingkungan, areanya kita perbaiki DAS Kapuas itu 70 persen sudah rusak gimana kita perbaikinya," ucap Sutarmidji.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Kementerian KLHK Bambang Hendroyono menekankan pentingnya sinergitas pemerintah pusat dengan daerah dalam melihat landscape ekosistem.

Baca Juga:Banjir Kalbar, Gubernur Sutarmidji Imbau Daerah Terdampak untuk Tetapkan Status Darurat

"Kita lihatnya ke depan upaya pemulihan lingkungan dan ekonomi menjadi penting pemerintah untuk mewujudkan dalam pengendalian iklim, jadi jika kita sudah tahu penyebabnya, pemerintah akan membuat rencana aksi untuk pemulihan ke fungsi perlindungan," kata Bambang.

Bambang juga mengemukakan, DAS dan Sub DAS Kapuas harus menjadi prioritas yang dikelola. Dalam proses pengelolaannya, dia mengatakan, harus memenuhi prinsip norma-norma layaknya sebuah DAS yang baru bisa dijaga.

"Sehingga di sini, upaya pemulihan lingkungan memerlukan pekerjaan stakeholder," ucap Bambang.

Sebagai tindak lanjut, ia menyampaikan, Kementerian LHK akan berkoordinasi dengan kementerian serta pemerintah daerah, seperti Kementerian PUPR, gubernur dan bupati yang wilayahnya dilalui DAS tersebut.

Daerah tersebut meliputi kawasan Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, Sekadau, Sanggau dan Kubu Raya Pontianak dalam satu aliran DAS yang harus lihat bersama apa penyebab-penyebabnya.

"Yang paling penting utama, memulihkan kembali DAS dan Sub DAS yang dari awal sudah seperti itu dan mengembalikan kondisinya, sehingga dengan pemulihan lingkungan serta pembangunan berwawasan lingkungan dengan prinsip sesuai kearifan lokal," jelas Bambang.

Selain itu, dia juga menyatakan, pemulihan lingkungan akan perlu dilakukan dengan menanaman pohon kembali.

Sedangkan terkait, perizinan alih fungsi hutan dan penambangan liar perlu dilihat usaha yang diberikan pemerintah sudah ada aturannya dari sejak undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang selama ini diketahui adalah izin lingkungan.

"Kita lebih ketat karena dari kajian lingkungan hidup strategis yang harus sudah dimiliki oleh gubernur dan bupati bisa menetapkan tata ruangnya," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini