Saat diinterigrasi di depan warga, TK masih mengelak atas tuduhan perselingkuhan. Sedangkan, WS berada dalam sebuah kamar terbuka.
Tedi mengatakan, ia menemukan pakaian dalam wanita sedang digantungkan disana dan TK sempat menolak CCTV-nya disita oleh polisi, yang tidak lama datang.
“Saat polisi hendak menyita CCTV, dia (TK) menolak. Namun akhirnya diberikan. Pakaian dalam juga diamankan, ” katanya.
Kemudian, keduanya dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tedi meminta, polisi harus mengedepankan hukum dan transparan, dikarenakan kasus ini dinilai sudah melanggar pasal 284 No. 417-418 KUHP mengenai perzinahan.
Baca Juga:Bingung Mau Pisah dari Pasangan yang Berselingkuh? Pertimbangkan 3 Hal Ini Dulu!
Ia juga berharap, TK selaku ASN mendapatkan saksi tegas dari Wali Kota Pontianak.
“Kalau tidak diberikan sanksi tegas menjadi pertanyaan, mengapa yang bersangkutan tidak mendapatkan saksi tegas, ” ucapnya. (Yanik)