Tak Bentuk P2K3, 5 Perusahaan di Sambas Kena Sanksi Pidana

"Dengan penegakan hukum ini kami berharap agar semua perusahaan bisa mematuhi semua norma ketenagakerjaan."

Eleonora PEW
Sabtu, 04 Desember 2021 | 11:05 WIB
Tak Bentuk P2K3, 5 Perusahaan di Sambas Kena Sanksi Pidana
Sidang saksi pelanggaran perusahaan atas Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) - (ANTARA/Ho)

SuaraKalbar.id - Sanksi pidana diberikan pada lima perusahaan di Kabupaten Sambas karena tidak dibentuknya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

"Pengadilan Negeri Sambas telah menetapkan lima perusahaan di Kabupaten Sambas--PT TK, PT WHS 3, PT KMP, PT WHS2, dan PT WHS 1--atas tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan, yakni tidak membentuk P2K3. Saat sidang hakim tunggal, Inggrid Holonita Dosi telah meminta kepada pihak perusahaan agar melaksanakan semua kewajiban perusahaan terkait peraturan ketenagakerjaan," ujar Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Provinsi Kalimantan Barat Markus Dalon di Pontianak, Jumat.

Markus mengatakan bahwa penegakan hukum ketenagakerjaan merupakan upaya repressive justitia yaitu upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku PPNS, setelah upaya pembinaan tidak dipatuhi oleh perusahaan atau memberi kerja.

"Dengan penegakan hukum ini kami berharap agar semua perusahaan bisa mematuhi semua norma ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma Keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jika menghadapi kendala maka kami siap memberikan pembinaan dan pendampingan," jelas dia.

Baca Juga:Nasib Saham Pemprov DKI Jakarta di Perusahan Bir Ada di Tangan DPRD

Ia menjelaskan bahwa sebelum penegakan hukum telah dilakukan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada April 2021 dan memberikan pembinaan melalui Nota Pemeriksaan 1 dan 2.

"Namun pihak perusahaan belum melaksanakan kewajibannya. Sehingga dibawa ke jalur hukum melalui pengadilan," kata dia.

Sementara itu, satu di antara pihak perusahaan, Yustinus Fernandus Sitepu, yang baru menjabat Manager HRGA mengatakan bahwa kelalaian ini akan segera ditindaklanjuti.

"Persoalan ini akan ditindaklanjuti dengan pimpinan perusahaan guna memenuhi semua ketidakpatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan di perusahaan," kata dia. [ANTARA]

Baca Juga:30 Perusahaan Masuk Pipeline IPO, 14 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp250 M

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini