Virus Omicron Masuk Indonesia, Jokowi Larang Pejabat Negara ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo meminta semua para pejabat negara untuk menahan diri untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Riki Chandra
Kamis, 16 Desember 2021 | 21:45 WIB
Virus Omicron Masuk Indonesia, Jokowi Larang Pejabat Negara ke Luar Negeri
Tangkapan layar Presiden Jokowi saat meresmikan Gerakan Akselerasi Generasi Digital, di Jakarta, Rabu (15/12/2021). [Dok.Antara]

Wiku menjelaskan setiap pejabat eselon I ke atas tetap mengajukan permohonan karantina mandiri setelah dari luar negeri minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas COVID-19 serta kesepakatan antara kementerian atau lembaga terkait.

Fasilitas karantina mandiri setelah dari luar negeri adalah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi (rumah) atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar.

Wiku menambahkan pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri setelah dari luar negeri dapat diajukan pejabat eselon I ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus.

Pemberian izin karantina mandiri setelah dari luar negeri wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat. (Antara)

Baca Juga:Omicron Sudah Ditemukan di Indonesia, Begini Reaksi Presiden Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini