SuaraKalbar.id - Upaya penyelundupan dua ekor siamang (Symphalagus syndactylus) serta satu ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) berhasil digagalkan petugas karantina pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) dengan Polairud ke Tahuna, Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara (Sulut).
Peristiwa tersebut terjadi Pelabuhan Paut Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada Senin (28/12/2021) malam.
"Tiga ekor kera tersebut diselundupkan pada hari Senin malam menggunakan KM Barcelona II yang akan berlayar ke Tahuna," sebut Penanggung Jawab Wilayah Kerja Pelabuhan Paut Manado Hesti di Manado seperti dikutip Antara pada Rabu (29/12/2021).
Penggagalan penyelundupan tiga satwa yang dilindungi tersebut berawal dari informasi Polairud. Kala itu ditemukan satwa langka itu di ruang kemudi yang dititipkan kepada petugas kapal.
Baca Juga:2 Pelaku Penyelundupan Satwa Langka Ditahan di Polda Sumbar
Menindaklanjuti temuan itu, Polairud menginformasikannya kepada Kantor Karantina Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Manado. Kemudian dilanjutkan dengan mengerahkan tim untuk mengamankan satwa tersebut ke kantor Karantina.
"Keberhasilan menggagalkan penyelundupan tersebut adalah berkat kerja sama yang baik antara pihak Karantina Pertanian dengan Polairud," ujarnya.
Kepala Karantina Pertanian Manado Donni Muksydayan mengatakan, setelah barang tersebut diamankan, pihaknya langsung mengkomunikasikan dengan BKSDA untuk mengetahui jenis satwa tersebut.
"Setelah diidentifikasi satwa tersebut terdiri dari dua ekor siamang dan satu ekor Owa Ungko yang merupakan jenis satwa yang dilindungi," katanya.
Kekinian, tiga satwa tersebut langsung diserahkan ke BKSDA melalui berita acara serah terima dari Karantina kepada BKSDA. Kemudian dibawa ke PPS Tasikoki. (Yani)
Baca Juga:Penyelundupan Satwa Dilindungi di Makassar Berhasil Digagalkan