SuaraKalbar.id - Direktur Kelautan Negara Kedah dan Perlis Maritim Malaysia Laksamana Maritim Pertama Mohd Zamawi Bin Abdullah meyakini, daun kratom diselundupkan ke negara tetangga melalui laut karena harga pasarnya di Thailand saat ini telah mencapai lebih dari RM 180 (sekitar Rp 616.500) per kilogram.
"Dibandingkan dengan pasar lokal yang hanya sekitar RM40," kata Zamawi, melansir Antara, Kamis (6/1/2022).
Oleh sebab itu, Zamawi dengan tegas menyatakan Maritim Malaysia menanggapi kejahatan ini dengan serius dan akan terus mengintensifkan operasi dan pemantauan di perbatasan dan perairan nasional.
"Untuk mengekang kegiatan penyelundupan, perambahan dan kejahatan maritim yang terjadi di perairan utara Semenanjung Malaysia," kata dia.
Baca Juga:Maritim Malaysia Gagalkan Upaya Penyelundupan 5 Ton Daun Keratom, 2 Warga Ditahan
Di Indonesia, daun ketum atau daun kratom dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai obat herbal.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan daun ketum mengandung zat yang dapat dikategorikan sebagai narkoba golongan I.
Namun, aturan terkait penggolongan daun itu masih digodok.
Sebelumnya, Badan Penegakan Hukum Maritim Malaysia (Maritim Malaysia) Zona Maritim Kuala Kedah menggagalkan upaya penyelundupan sedikitnya lima ton daun kratom di muara Kuala Kedah pada Selasa (4/1/2022) lalu.
Dua warga setempat turut ditahan terkait kasus tersebut.
Baca Juga:Satu Orang PMI Ilegal Ditarik Tarif Rp 6-10 Juta Untuk Sekali Berangkat ke Malaysia
Jika terbukti bersalah, tersangka dapat didenda maksimal RM10.000 (sekitar Rp34,3 juta) atau dipenjara maksimal empat tahun atau keduanya.
Menurut Zamawi, kasus tersebut merupakan penyitaan daun ketum terbesar oleh Maritim Malaysia selama ini.
Meski telah banyak dilakukan penyitaan dan penangkapan sebelumnya, ujar dia, masih banyak penyelundup daun ketum yang beroperasi.