SuaraKalbar.id - Anggota Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Sanggau, menangkap seorang pria paruh baya berinisial SN atas kasus pencabulan.
Peristiwa biadap tersebut baru diketahui terjadi pada Kamis (6/1/2022).
Pria berusia 54 tahun tersebut selama ini dikenal warga sekitar sebagai dukun atau 'orang pintar'.
Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo kemudian mengungkap fakta-fakta terkait kasus pencabulan itu.
Baca Juga:Dukun Cabul Nodai Tiga Anak di Bawah Umur, Diiming-imingi akan Dikasih Jimat Penjaga Tubuh
Ayah korban meminta pengobatan
Berdasarkan kesaksian ayah korban Tri menjelaskan, kronologinya berawal pada 17 Desember 2021 lalu, ayah korban bermaksud meminta pengobatan kepada pelaku.
Saat itu dia membawa kedua anaknya dan seorang cucu sekaligus, meminta jimat penangkal marabahaya dan kesehatan.
ST bekerja sebagai Security
Meski di kampung halamannya ST dikenal sebagai seorang paranormal, alias dukun, dirinya juga bekerja sebagai petugas Security.
Baca Juga:Kronologi Aksi Pencabulan Paman Terhadap Keponakan di Setiabudi
ST diketahui bekerja disalah satu perusahaan swasta di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
Semua korban masih dibawah umur
AKP Tri mengatakan, ketiga korban kesemuanya masih di bawah umur.
"Sebut saja Bunga, 17 tahun, dan Mawar, 15 tahun, yang merupakan anak pelapor, serta Melati, 14 tahun, keponakan pelapor (sepupu Bunga dan Mawar),” ucap katanya seperti dikutip Suarakalbar.co.id-jaringan Suara.com pada Senin (10/1/2022).
Para korban diminta melepas celana
Sesampainya di rumah SN, AKO Tri mengatakan ketiganya disuruh naik ke lantai dua. Kemudian mereka disuruh duduk di dalam kamar dan disiram air yang telah diberi mantra.
Saat itulah SN melancarkan melaksanakan niat jahatnya, secara bergantian, mereka diminta masuk ke kamar khusus untuk menjalani ritual jaga diri.
Saat korban pertama masuk terlebih dahulu, SN meminta korban membuka celana dan diperintahkan mengenakan kain sarung.
“Saat itu lah, ada aksi pencabulan terhadap Bunga, yang setelah selesai, diminta keluar kamar khusus itu,” jelas Tri lagi.
Kemudian pada korban kedua, diperintah tersangka melepas celana dan mengenakan kain sarung.
“Dan aksi kedua ini, korban diminta berbaring di kasur. Kembali pencabulan terjadi, dan setelah selesai Mawar diminta keluar kamar,” papar Tri.
Korban ketiga disetubuhi
Sedangkan pada korban ketiga, AKP Tri mengungkap bahwa tersangka ternyata tidak hanya mencabulinya, tetapi juga disetubuhi.
Usai ritual mesum, SN kemudian memberikan sabuk “Jimat Penjaga Tubuh” kepada korban dan mengatakannya sebagai rahasia.
Merasa ada merasa takut dan aneh dengan ritual Dukun SN, korban akhirnya menceritakannya kepada orangtuanya pada Rabu (5/1/2022).
“Akhirnya, orangtua korban melapor ke Mapolsek Kembayan, dan pada Kamis (6/1/2022), ketiga korban dan pelapor melaporkan lagi ke Mapolres Sanggau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim.