SuaraKalbar.id - Anggota Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Sanggau, menangkap seorang pria paruh baya berinisial SN atas kasus pencabulan.
Peristiwa biadap tersebut baru diketahui terjadi pada Kamis (6/1/2022).
Pria berusia 54 tahun tersebut selama ini dikenal warga sekitar sebagai dukun atau 'orang pintar'.
Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo kemudian mengungkap fakta-fakta terkait kasus pencabulan itu.
Baca Juga:Dukun Cabul Nodai Tiga Anak di Bawah Umur, Diiming-imingi akan Dikasih Jimat Penjaga Tubuh
Ayah korban meminta pengobatan
Berdasarkan kesaksian ayah korban Tri menjelaskan, kronologinya berawal pada 17 Desember 2021 lalu, ayah korban bermaksud meminta pengobatan kepada pelaku.
Saat itu dia membawa kedua anaknya dan seorang cucu sekaligus, meminta jimat penangkal marabahaya dan kesehatan.
ST bekerja sebagai Security
Meski di kampung halamannya ST dikenal sebagai seorang paranormal, alias dukun, dirinya juga bekerja sebagai petugas Security.
Baca Juga:Kronologi Aksi Pencabulan Paman Terhadap Keponakan di Setiabudi
ST diketahui bekerja disalah satu perusahaan swasta di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
Semua korban masih dibawah umur
AKP Tri mengatakan, ketiga korban kesemuanya masih di bawah umur.
"Sebut saja Bunga, 17 tahun, dan Mawar, 15 tahun, yang merupakan anak pelapor, serta Melati, 14 tahun, keponakan pelapor (sepupu Bunga dan Mawar),” ucap katanya seperti dikutip Suarakalbar.co.id-jaringan Suara.com pada Senin (10/1/2022).
Para korban diminta melepas celana
Sesampainya di rumah SN, AKO Tri mengatakan ketiganya disuruh naik ke lantai dua. Kemudian mereka disuruh duduk di dalam kamar dan disiram air yang telah diberi mantra.
- 1
- 2