Pencatatan Vaksinasi Sesuai NIK, Pemkot Pontianak Merasa Dirugikan

"Masalah ini pun sudah kami sampaikan ke dinas kesehatan Provinsi Kalimantan Barat dan kami harapkan ada kebijakan baru," tuturnya.

Bella
Rabu, 12 Januari 2022 | 11:09 WIB
Pencatatan Vaksinasi Sesuai NIK, Pemkot Pontianak Merasa Dirugikan
Suasana vaksinasi di Kota Pontianak/Istimewa

SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, merasa dirugikan dengan sistem capaian angka vaksinasi covid-19 yang diambil berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidig Handanu menyampaikan jika hasil dari laporan terakhir di Januari 2022 mencapai 83,76 persen untuk dosis pertama, namun seketika capaian vaksinasi ditarik berdasarkan NIK KTP angka tersebut turun drastis menjadi 67,37 persen, penurunan tersebut terjadi sekitar 16 persen.

"Melihat dari data Dukcapil, penduduk Kota Pontianak kurang lebih sekitar 670 ribu, sedangkan yang mempunyai kode NIK 6171 sekitar 605 ribu, jadi ada selisih sekitar 60 ribuan," jelasnya pada rabu pagi (12/01/2022).

Handanu mengambil contoh dirinya, yang sudah menjadi penduduk Kota Pontianak selama hampir 10 tahun dan tak ada perubahan dari kode NIK. Hingga kini, Ia masih menggunakan angka 6105 yang merupakan kode dari Kabupaten Sintang. Dengan begitu, dirinya juga tak masuk dalam hitungan vaksinasi di Kota Pontianak.

Baca Juga:Hari Ini, Pemprov DKI Gelar Perdana Vaksinasi Booster di Puskesmas Kramat Jati

"Masalah ini pun sudah kami sampaikan ke dinas kesehatan Provinsi Kalimantan Barat dan kami harapkan ada kebijakan baru," tuturnya.

Dirinya mengungkapkan, demi mencapai target vaksinasi covid-19, Dinas Kesehatan Kota Pontianak akan terus melakukan vaksinasi covid-19 seperti biasa dengan memanfaatkan puskemas dan tempat-tempat lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut terkait kebijakan Pemerintah Pusat yang menentukan vaksinasi covid-19 berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sangatlah merugikan.

"Seenaknya saja melakukan hal tersebut, cakupan capaian vaksinasi covid-19, berdasarkan KTP dengan menarik kode Nomor Induk Kependudukan (NIK) membuat angka capaian vaksinasi di Kota Pontianak mengalami pengurangan," katanya.

Edi mengaku jika sistem seperti itu sangatlah merugikan, pengurangan tersebut membuat kota pontianak dirugikan dalam sisi data.

Baca Juga:Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Lampung Baru Mencapai 25,52 Persen

"Padahal capaian vaksinasi di Kota Pontianak berdasarkan fasilitas pelayanan kesehatan sudah menembus angka lebih dari 80 persen, tapi ketika data itu berdasarkan NIK KTP capaiannya menjadi 67 persenan," imbuhnya.

Menurut Walikota, sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidig Handanu sudah memegang KTP warga Kota Pontianak yang telah divaksin, akan tetapi karena kode NIK-nya berasal dari Kabupaten Sintang, sehingga datanya tidak masuk sebagai penerima vaksin di Kota Pontianak.

Kedepannya dirinya akan terus menggencarkan vaksinasi bahkan secara door to door.


Kontributor: Rabiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini