Masih PPKM Level 2, Begini Penyelenggaraan Tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh di Kota Singkawang

Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang memastikan perayaan Imlek dan Cap Go Meh di kota tersebut belum bisa digelar meriah seperti sebelum masa Pandemi Covid-19 melanda.

Chandra Iswinarno
Minggu, 16 Januari 2022 | 16:53 WIB
Masih PPKM Level 2, Begini Penyelenggaraan Tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh di Kota Singkawang
Peserta rapat koordinasi pelaksanaan Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2022 di Kantor Wali Kota Singkawang. [Suarakalbar.co.id]

SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang memastikan perayaan Imlek dan Cap Go Meh di kota tersebut belum bisa digelar meriah seperti sebelum masa Pandemi Covid-19 melanda.

Kepastian tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Singkawang Yulianus Anus usai menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Imlek dan CGM Tahun 2022.

“Hasil kesimpulan rapat panitia Satgas dan kawan-kawan MABT, Makin dan sebagainya memberikan masukan agar perayaan Imlek dan Cap Go Meh dibatasi sesuai PPKM yang berlaku pada saat nanti,” ujar Yulianus Anus seperti dikutip Suarakalbar.co.id-jaringan Suara.com.

Dia menjelaskan, selain itu, ritual tolak bala yang bersifat festival juga dilarang. Kemudian arak-arakan juga tidak diperkenankan.

Baca Juga:Tak Dipungkiri! Gunakan Bahasa Khek Saat Sosialisasi Vaksinasi Covid-19 di Singkawang Tingkatkan Antusias Warga

Meski begitu, hanya tolak bala di kelenteng masing-masing yang diperbolehkan. Ia mengungkapkan, nantinya keputusan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Singkawang dan disesuaikan dengan PPKM yang berlaku.

“Jadi hasil rapat ini akan disampaikan ke Bu Wali Kota dan diantaranya ada empat keputusan di antaranya panitia menghiasi kota, perayaan dilaksanakan secara terbatas dan harus tetap mematuhi prokes serta Cap Go Meh hanya di masing-masing kelenteng,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang Sumberanto Tjitra mengatakan, kondisi Kota Singkawang kekinian masih dalam suasana Pandemi Covid-19  dan masih PPKM level dua.

“Ada ketentuan di dalam Inmendagri Nomor 44 dan Nomor 41 yang mengatur tempat ibadah dan sudah jelas, hal berbau festival kita tunda dulu sampai waktu sudah aman di Indonesia baru dilaksanakan,” jelasnya.

Namun untuk hias kota dan peribadatan, masih diperbolehkan.

Baca Juga:Bripka Mernawati Fasih Berbahasa Khek, Ternyata Ini Rahasianya

”Penting ada prokes dan kita harus patuhi dengan tidak berkerumun dan tetap mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer serta memakai masker,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini