Masih PPKM Level 2, Begini Penyelenggaraan Tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh di Kota Singkawang

Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang memastikan perayaan Imlek dan Cap Go Meh di kota tersebut belum bisa digelar meriah seperti sebelum masa Pandemi Covid-19 melanda.

Chandra Iswinarno
Minggu, 16 Januari 2022 | 16:53 WIB
Masih PPKM Level 2, Begini Penyelenggaraan Tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh di Kota Singkawang
Peserta rapat koordinasi pelaksanaan Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2022 di Kantor Wali Kota Singkawang. [Suarakalbar.co.id]

SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang memastikan perayaan Imlek dan Cap Go Meh di kota tersebut belum bisa digelar meriah seperti sebelum masa Pandemi Covid-19 melanda.

Kepastian tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Singkawang Yulianus Anus usai menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Imlek dan CGM Tahun 2022.

“Hasil kesimpulan rapat panitia Satgas dan kawan-kawan MABT, Makin dan sebagainya memberikan masukan agar perayaan Imlek dan Cap Go Meh dibatasi sesuai PPKM yang berlaku pada saat nanti,” ujar Yulianus Anus seperti dikutip Suarakalbar.co.id-jaringan Suara.com.

Dia menjelaskan, selain itu, ritual tolak bala yang bersifat festival juga dilarang. Kemudian arak-arakan juga tidak diperkenankan.

Baca Juga:Tak Dipungkiri! Gunakan Bahasa Khek Saat Sosialisasi Vaksinasi Covid-19 di Singkawang Tingkatkan Antusias Warga

Meski begitu, hanya tolak bala di kelenteng masing-masing yang diperbolehkan. Ia mengungkapkan, nantinya keputusan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Singkawang dan disesuaikan dengan PPKM yang berlaku.

“Jadi hasil rapat ini akan disampaikan ke Bu Wali Kota dan diantaranya ada empat keputusan di antaranya panitia menghiasi kota, perayaan dilaksanakan secara terbatas dan harus tetap mematuhi prokes serta Cap Go Meh hanya di masing-masing kelenteng,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang Sumberanto Tjitra mengatakan, kondisi Kota Singkawang kekinian masih dalam suasana Pandemi Covid-19  dan masih PPKM level dua.

“Ada ketentuan di dalam Inmendagri Nomor 44 dan Nomor 41 yang mengatur tempat ibadah dan sudah jelas, hal berbau festival kita tunda dulu sampai waktu sudah aman di Indonesia baru dilaksanakan,” jelasnya.

Namun untuk hias kota dan peribadatan, masih diperbolehkan.

Baca Juga:Bripka Mernawati Fasih Berbahasa Khek, Ternyata Ini Rahasianya

”Penting ada prokes dan kita harus patuhi dengan tidak berkerumun dan tetap mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer serta memakai masker,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini