Kemenkes Tambah 1 Kombinasi Vaksin Booster Covid-19, Penerima Vaksin Primer AstraZeneca Bisa Dapat 1/2 Dosis Moderna

penerima vaksin primer AstraZeneca kini bisa mendapatkan setengah dosis vaksin Moderna.

Bella
Selasa, 18 Januari 2022 | 08:10 WIB
Kemenkes Tambah 1 Kombinasi Vaksin Booster Covid-19, Penerima Vaksin Primer AstraZeneca Bisa Dapat 1/2 Dosis Moderna
Ilustrasi vaksin booster, Tanda Boleh Vaksin Booster (Freepik)

SuaraKalbar.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambah 1 kombinasi vaksinasi booster COVID-19, yakni penerima vaksin primer AstraZeneca kini bisa mendapatkan setengah dosis vaksin Moderna.

Dalam laman resminya, kemenkes menerangkan bahwa penambahan regimen booster ini berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi ITAGI serta telah mendapatkan persetujuan dari Badan POM.

“Dari hasil riset, pemberian kombinasi vaksinasi booster tersebut aman dan terbukti efektif meningkatkan kekebalan tubuh setelah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap," tulis kemenkes lewat akun media sosial resmi, Senin (17/1/2022) malam.

Kemenkes juga, menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Baca Juga:Kalbar Viral Sepekan : Begal Sembunyi di Hutan Hingga Polwan Berbahasa Tionghoa

Terbitnya SE tersebut, untuk mendorong Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melaksanakan vaksinasi booster sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Percepatan ini sebagai bagian dari langkah antisipasi menghadapi gelombang kenaikan Omicron di Tanah Air.

Sementara itu, di Kalimantan Barat (Kalbar) khusunya Kota Pontianak saat ini yang melaksanakan vaksinasi booster bagi warga lanjut usia (lansia) saja.

Hal itu dikarenakan keputusan pemerintah pusat menggunakan data vaksinasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga capaian vaksinasi di Kota Pontianak baru mencapai 67 persen dan lansia 49 persen.

"Khusus di Pontianak, vaksinasi booster hanya diperkenankan untuk warga yang berusia 60 tahun ke atas atau lansia, dan belum diperkenankan bagi warga usia 18 tahun ke atas disebabkan penentuan capaian vaksinasi dasar mengacu pada data NIK, sehingga jumlah capaian vaksinasi belum mencapai target," kata Kepala Dinas Kesehatan Pontianak, Sidiq Handanu, melansir Antara, Rabu (12/1/2022).

Menurut Sidiq, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan dengan memberikan sosialisasi kepada tenaga kesehatan (nakes) untuk pelaksanaan vaksinasi booster tersebut.

Baca Juga:Gubernur Kalbar Sutarmidji Minta Sekda Tak Main-main Kelola Anggaran

"Sebenarnya capaian vaksinasi di Kota Pontianak apabila berdasarkan data pemberian vaksin di pelayanan kesehatan sudah melampaui target yakni lebih dari 80 persen," ungkapnya.

"Oleh karena, pemerintah pusat menggunakan data vaksinasi berdasarkan NIK sehingga capaian vaksinasi di Kota Pontianak baru mencapai 67 persen dan lansia 49 persen," kata Sidiq.

Hal itulah menurutnya, yang menyebabkan vaksinasi booster baru diperkenankan bagi lansia.

Sidiq menambahkan, untuk mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, penerima vaksin harus terlebih dahulu mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

"Menurut penelitian, dalam kurun waktu enam bulan ada penurunan antibodi sehingga harus distimulasi lagi dengan dosis ketiga maka antibodi akan meningkat lagi," kata Sidiq.

Dirinya juga menjelaskan, dalam pemberian vaksinasi booster ini harus hati-hati. Sebab jenis vaksin ketiga atau booster bisa dengan jenis yang sama atau berbeda dari jenis vaksin sebelumnya.

"Pemberian dosis vaksin juga berbeda karena untuk beberapa jenis vaksin ada yang hanya diberikan setengah dari dosis," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini