UPTD PPA Kini Hadir di Kubu Raya, Bupati Muda Berharap Kewenangan Wajib Pemda Terhadap Korban Dapat Terlaksana

Dengan adanya gedung UPTD PPA ini, dirinya berharap dapat memberikan kemudahan akses pelayanan terhadap korban perempuan dan anak untuk menyampaikan pengaduan

Bella
Selasa, 18 Januari 2022 | 15:00 WIB
UPTD PPA Kini Hadir di Kubu Raya, Bupati Muda Berharap Kewenangan Wajib Pemda Terhadap Korban Dapat Terlaksana
Bupati Muda Mahendrawan saat meresmikan gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Kubu Raya, Senin (17/1), di komplek perkantoran Adisucipto Sungai Raya. (Humpro Kubu Raya)

SuaraKalbar.id - Saat ini telah hadir Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Kubu Raya yang berada di komplek perkantoran Adisucipto Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.


Gedung UPTD PPA tersebut, merupakan program monumental tahun 2021, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT. Angkasa Pura II Bandara Supadio Pontianak yang diresmikan langsung oleh Bupati Kubu Raya, Senin (17/1/2022).


"Saya ucapkan terima kasih kepada manajemen resiko PT. Angkasa Pura beserta jajaran yang telah membantu pembangunan gedung UPTD PPA Kubu Raya, sehingga kewenangan wajib pemerintah daerah terhadap korban perempuan dan anak dapat dilaksanakan,” kata Muda.


Dengan adanya gedung UPTD PPA ini, dirinya berharap dapat memberikan kemudahan akses pelayanan terhadap korban perempuan dan anak untuk menyampaikan pengaduan, pengelolaan kasus, penampungan sementara hingga mediasi.

Baca Juga:Jembatan Pondasi Kayu di Sungai Ranyai Kembali Rusak, Warga Berharap Perhatian Pemerintah


“Dengan berbagai permasalahan yang terjadi, tentu sangat membutuhkan personil yang memadai. Ini menjadi PR kita bersama, agar semua pihak dalam penanganan perempuan dan anak dapat saling bersinergi atau kepong bakol, dengan saling membantu dan saling mengisi dalam upaya memenuhi pelayanan,” harapnya.


Muda menambahkan, kelembagaan UPTD PPA ini dibentuk berdasarkan peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Kubu Raya nomor 111 tahun 2020.


Adapun fungsinya, yakni untuk melayani pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, melakukan mediasi dan pendampingan terhadap korban yang membutuhkan pelayanan tindak lanjut.


“Misalnya mendampingi korban ke kepolisian, pelayanan kesehatan dan juga ke persidangan di pengadilan,” ujar Bupati.

Baca Juga:Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji Minta Kepala Daerah Capai Target Vaksinasi 80 Persen di Akhir Februari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak