SuaraKalbar.id - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidaya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/1/2022).
Hakim Itong Isnaeni diketahui mulai bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020.
Tak hanya bekerja sebagai hakim biasa di PN Surabaya, Itong juga bertugas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan menjabat sebagai humas.
Dalam laman elhkpn.kpk.go.id diketahui Itong memiliki total kekayaan mencapai 2,174 miliar.
Baca Juga:Selain Polda Sumsel, Polres Muba dan Kasat Reskim Disebut Terima Fee Korupsi Dodi Reza Alex
Dari total kekayaannya tersebut, terbagi menjadi aset tanah dan bangunan senilai Rp 1,03 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 160 juta, harta bergerak lainnya Rp 22,5 juta, kas dan setara kas 962,042 juta.
Berikut rincian kekayaan yang dimiliki Itong :
1. Tanah dan bangunan senilai Rp. 1.030.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 167 m2/120 m2 di Surakarta senilai Rp. 700.000.000
3. Tanah Seluas 330 m2 di Kota Boyolali seniali Rp. 330.000.000
Baca Juga:Polda Sumsel Disebut Turut Terima Fee Rp 2 Miliar, Kasus Suap Dodi Reza Alex
4. Alat transportasi berupa sebuah mobil senilai Rp. 160.000.000
5. Harta bergerak lainnya senilai Rp. 22.500.000
6. Uang kas senilai Rp. 962.042.499
Total senilai Rp 2,174 miliar