Solar Sempat Langka di Kalbar, Kejati akan Tindak Tegas Pelaku Penyimpangan Distribusi

Dalam audiensi itu, pihaknya membahas mengenai tata kelola pendistribusian BBM bersubsidi jenis solar.

Bella
Senin, 24 Januari 2022 | 23:11 WIB
Solar Sempat Langka di Kalbar, Kejati akan Tindak Tegas Pelaku Penyimpangan Distribusi
Ilustrasi solar habis di salah satu SPBU. [Lampungpro.co]

SuaraKalbar.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Masyhudi, menyatakan Kejaksaan secara tegas melakukan penindakan terhadap para pihak yang melakukan penyimpangan terhadap pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kalbar.

Hal itu disampaikannya, saat melakukan audiensi langsung kepada PT. Pertamina (Persero) Pontianak Marketing Operation Region VI Kalimantan bersama Tim Satgas Mafia Migas, Senin (24/1/2022).

“Kejaksaan bisa melakukan penindakan karena subsidi itu merupakan keuangan negara. Kalau ada yang melakukan penyimpangan, Kejaksaan secara tegas melakukan penindakan!,” tegasnya.

Dalam audiensi itu, pihaknya membahas mengenai tata kelola pendistribusian BBM bersubsidi jenis solar.

Baca Juga:Meski Pandemi, Tan Joe Lie Mampu Menjual 70 Kilo Kue Keranjang Dalam Sehari, Omsetnya Lumayan

Hal itu dilakukan, sehubungan adanya dugaan kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar di beberapa Kabupaten/Kota di Kalbar.

Dalam kesempatan ini, Masyhudi memastikan bahwa pemasaran dan penyaluran BBM bersubsidi di Kalimbar elah sesuai dengan prosedur.

Dirinya juga menjamin, tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan untuk kepentingan industri.

“Karena beberapa waktu yang lalu ada kelangkaan dibeberapa tempat. Namun dapat saya pastikan permasalahan kelangkaan tersebut dapat diatasi dan dalam waktu yang akan datang, tidak akan ada kelangkaan BBM bersubsidi yaitu jenis solar,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya mastikan PT. Persero Pontianak Marketing Operation Region VI Kalimantan mentaati rekomendasi yang diatur dalam SK BP Migas.

Baca Juga:Waspada Karhutla, 187 Tersangka Pembakar Lahan di Kalbar Sudah Ditahan

Dia juga mastikan bahwa pelayanan dan pendistribusian tidak mengurangi hak-hak masyarakat yang memerlukan BBM yang bersubsidi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini