SuaraKalbar.id - Sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dengan salah seorang pelaku, Kepolisian Resor (Polres) Sanggau akhirnya berhasil menangkap dua bandar narkoba.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring menyampaikan, kedua pelaku inisial AH alias MM (54), warga Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan dan RR (33), warga Desa Suka Gerundi, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.
“Kedua bandar tersebut ditangkap di hari yang sama, Senin (24/01/2022) di rumah masing-masing. Hanya saja RR, sempat berusaha kabur, namun berhasil kami tangkap,” ujar AKP Donny Sembiring, Rabu (26/1/2022).
Menurut Donny, petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa 6 paket plastik bening berklip yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 3 sendok sabu yang terbuat dari plastik, 1 bundel plastik bening berklip, 1 set bong (alat hisap sabu) dan uang senilai Rp 490 ribu.
“RR juga ditangkap di rumahnya di Desa Suka Gerundi, Kecamatan Parindu sekitar pukul 19.00 WIB. Beberapa barang bukti ditemukan petugas dari hasil penggeledahan rumah pelaku,” terangnya.
Ia menerangkan, saat penggeladahan di rumah RR petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik bening berklip, berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 kantong plastik bening berklip yang berisikan 1 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, 1 kantong plastik bening berklip yang berisikan 1/4 butir pil diguga narkotika jenis ekstasi warna ungu dan berserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika.
Pelaku juga sempat mencoba kabur ketika petugas ingin meringkusnya, alhasil sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku.
"Pelaku berhasil diringkus, kemudian terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca Juga:Hampir Dua Tahun Menjabat, Kini Kapolresta Denpasar Dimutasi Ke Kalimantan Barat