SuaraKalbar.id - Curi satu unit Iphone dan uang Rp 600 ribu serta 78 bungkus rokok, ER (18) pemuda asal Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang diringkus Polisi.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Primastya menerangkan, penangkapan ER berdasarkan laporan Polisi yang dibuat oleh korban Rosi (29) warga Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
"Aksi pencurian yang dilakukan pelaku, bermula pada hari Minggu (30/01) sekira pukul 01.00 WIB, dimana pada saat itu korban bersama istrinya sedang tertidur di dalam warung miliknya," terang Primastya.
Menurut penuturannya, kecurigaan korban bermula ketika pukul 04.30 wib, korban bangun bersama istrinya dan mencari handphone miliknya. Saat melihat ke dalam toko miliknya, didapati kondisi toko berantakan.
“Korban lalu mengecek sekeliling toko dan melihat dinding papan di belakang warung sudah dirusak. Pelaku mencongkel dinding papan, sehingga pelaku dapat masuk ke dalam warung ,” terangnya.
Makin curiga, Rosi mengecek seluruh barang-barang yang ada di dalam toko. Ia pun kehilangan handphone merek Iphone jenis Xr warna putih, uang tunai senilai Rp600 ribu serta 78 bungkus rokok berbagai merek yang sudah raib digondol pelaku.
Tak lama, Opsnal Sat Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ER beserta barang bukti.
Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Polres Ketapang dengan hukuman penjara paling lama lima tahun sesuai pasal 363 KUHP Pidana tentang pencurian.
Baca Juga:Pemprov Kalbar Musnahkan 38.850 Butir Telur Ilegal yang Berasal dari Jawa Timur