SuaraKalbar.id - Seorang nasabah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mat Hur mengaku telah kehilangan uang Rp. 200 juta.
Kejadian itu lantas dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, Rabu (2/2/2022).
Kuasa Hukum Mat Hur yakni Denie Amiruddin menjelaskan kejadian bermula pada tanggal (11/1/2022) di mana kliennya itu mendapatkan uang transferan sebesar Rp. 200 juta.
"Uang tersebut akan digunakan untuk biaya operasional di antaranya adalah untuk membayar gaji-gaji karyawan," terangnya.
Namun, dua hari kemudian yakni (13/1/2022), ketika kliennya ingin mengambil uang tersebut ternyata uang tersebut tidak ada sama sekali di rekeningnya.
Baca Juga:Media Yunani Soroti Kunjungan Cyrus Margono ke KBRI Athena dan 4 Berita Bola Terkini
"Ketika diambil tanggal 13 Januari ternyata dananya nggak ada dan baru di cek lagi mbanking nya ternyata tanggal 12 Januari 2022 ada transaksi ilegal," ungkap Daniel.
Artinya, menurut Daniel tanpa sepengetahuan kliennya ada pihak yang memindahkan dana tersebut. Kejadian itupun sempat dikonfirmasi kepada pihak Bank yang bersangkutan.
"Lalu klien saya sempat melaporkan ke call canter BRI, lalu tanggal 13 pas juga laporan itu ditindak lanjuti sampai tanggal 14 Januari kemarin, pada saat tanggal 14 itu masih dalam tahap penelitian, lalu klien kami dimintakan untuk datang ke BRI cabang Barito Pontianak untuk menanyakan kenapa hal tersebut bisa terjadi," terangnya (2/2/2022).
Denie Amiruddin menjelaskan, pada (25/1/2022) kliennya datang dari Malaysia ke Kota Pontianak untuk menanyakan kepada pihak BRI Cabang Barito Pontianak tersebut.
"Datanglah beliau dari Malaysia ke Pontianak, tanggal 25 Januari hari Selasa, datang ke Barito, BRI Cabang Barito Pontianak bilang baru akan kami kroscekkan ke pusat, 1 minggu lagi kami akan hubungi bapak," terangnya.
Baca Juga:Link Live Streaming PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya, BRI Liga 1 Malam Ini
Dirinya menyebut, setelah seminggu kedepan dirinya datang lagi bersama Mat Hur selaku kliennya ke BRI Cabang Barito Pontianak tersebut.
"Tanggal 31 januari 2022 datang beliau lagi bersama saya ke BRI Barito, tapi sayang kami tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Artinya, tidak ada kepastian di sana uang ini kemana dan kenapa bisa pindah. Itu kami tidak mendapatkan kepastian, saya merasa sedikit kecewa atas tindakan dari BRI tersebut," paparnya.
Dirinya menduga, adanya transaksi ilegal yang dilakukan oleh pihak BRI sendiri.
"Kok ini bisa terjadi oleh pihak BRI, perpindahan dana nasabah tanpa pengetahuan dan ijin pemilik rekening. Kami menjadi khawatir ya. Kemudian kita tanyakan kepada BRI ini transaksi apa kok bisa terjadi pemindahan tanpa ijin pemilik rekening," jelasnya.
Menurut Danie, pihak BRI tidak bisa menjelaskan alasannya dan justru menyebut hal itu sebagai kewenangan dari pusat.
Sejak itulah, Danie mengatakan kepada pihak BRI bahwa akan melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian.