SuaraKalbar.id - Pengacara Edy Mulyadi yang terjerat kasus ujaran "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak," dipersilakan untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, pngajuan itu merupakan hak konstitusional.
“Penangguhan penahanan, kemudian praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka. Silakan digunakan,” ujar Dedi Prasetyo, melansir Antara, Rabu (2/2/2022).
Menurut Dedi, penetapan status tersangka terhadap Edy Mulyadi telah sesuai prosedur. Maka dari itu, jika merasa keberatan, Dedi menyebut pihak Edy Mulyadi dapat mengajukan praperadilan.
Baca Juga:Presiden Jokowi Dapat Keluhan dari Warga Asing, Polri Bentuk Tim Khusus Mengusut Permainan Karantina
“Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHP,” tuturnya.
Sebelumnya, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian dan ditahan di Rutan Bareskrim. Pengacara Edy Mulyadi akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.
“Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP,” kata pengacara Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).
Kuasa Hukum tersangka Edy Mulyadi lainnya, Herman Kadir, merasa keberatan atas penahanan kliennya. Menurutnya, Edy Mulyadi belum diperiksa sebagai tersangka.
“Kami keberatan karena BAP (Berita Acara Pemeriksaan) belum diperiksa, sebagai tersangka belum diperiksa,” kata Herman, saat dihubungi Antara Senin (31/1/2022).