SuaraKalbar.id - Warga yang nekat mengambil pasir tanpa izin di lokasi Bandara, Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan dapat diancam hukuman paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Singkawang, Adi Haryadi, menerangkan, warga pun telah diperingatkan lewat plang larangan mengambil pasir di lokasi itu.
"Kami dari Dishub Singkawang sudah mengingatkan kepada warga yang masih mengambil pasir di lokasi Bandara Singkawang agar tidak melakukan hal itu lagi," kata Adi, mengutip Antara, Rabu (2/2/2022).
Menurutnya, selain dapat menghambat proses pembangunan bandara, pengambilan pasir tanpa izin itu juga sudah melanggar dan bertentangan dengan hukum sesuai yang tertera di papan plang yang dipasang.
Baca Juga:Kinerja Ekspor dan Impor Kalbar Naik 1,5 Miliar USD, Lemak dan Minyak Hewan Nabati Mendominasi
Dalam papan plang tersebut, sudah disebutkan jika perbuatan itu telah melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 atas perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tuturnya.
Dimana ancamannya pun menurutnya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar.
"Apabila masih ada oknum yang mengambil pasir di lokasi bandara, jika kedapatan dan tertangkap tangan, kami tidak segan-segan untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwajib. Karena hal ini untuk kepentingan masyarakat banyak," ungkapnya.