Terlibat Kasus Kepemilikan Sabu 6,7 Kg, Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Ansar Ahmad Resmi Dipecat

Harry menjelaskan oknum ARG baru sekitar tiga bulan menjadi pengawal pribadi Gubernur Ansar Ahmad.

Bella
Kamis, 03 Februari 2022 | 15:05 WIB
Terlibat Kasus Kepemilikan Sabu 6,7 Kg, Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Ansar Ahmad Resmi Dipecat
Ilustrasi pengungkapan kasus sabu-sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraKalbar.id - Sebelumnya sempat viral mengenai penangkapan Oknum polisi yang menjadi pengawal pribadi Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad terlibat kasus narkoba.

Pria berinisial ARG terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram bersama dua rekan lainnya berinisial M dan BTP yang ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Senin (24/2022).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt mengatakan bahwa tindakan ARG tidak bisa ditolerir, sebab telah mencoreng nama baik institusi Polri, maka saat ini yang bersangkutan resmi dipecat.

"Kapolda Kepri atas instruksi Kapolri, akan menerapkan hukuman pidana dan pemecatan terhadap ARG," kata Kombes Harry, melansir Antara Kamis (3/1/2022).

Baca Juga:Oknum Polisi Pengawal Gubernur Kepri Terancam Hukuman Seumur Hidup karena Sabu 6,7 Kg

Harry menjelaskan oknum ARG baru sekitar tiga bulan menjadi pengawal pribadi Gubernur Ansar Ahmad.

Namun saat diamankan, oknum ARG sedang tidak melaksanakan tugas kedinasan mengawal Gubernur Kepri.

Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik Direktorat Polda Kepri.

"Penyidik tengah mendalami motif ketiga pelaku, dan asal-usul narkoba tersebut," ungkapnya.

Harry menyampaikan perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga:Ditangkap Simpan Puluhan Butir Ekstasi, Remaja di Bandar Lampung Mengaku Dapat dari Napi

"Khusus oknum polisi ARG ditambah hukuman pemecatan," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini