Kasus kelima yang berhasil diungkap, Tim Satresnarkoba Polres Ketapang mengamankan seorang laki laki berinisial HR (60) di sebuah rumah di Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang, Kamis (20/1/2022).
HR yang sehari hari berprofesi sebagai Guru di sebuah sekolah dasar diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti berupa 2 buah korek api gas, 1 buah hand Phone Vivo warna hitam serta Uang tunai Rp. 450 ribu.
Kasus keenam, dengan TKP di pinggir Jalan Trans Kalimantan Desa Bengaras Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang, Rabu (26/1/2022).
Anggota Polsek Laur mengamankan pelaku EL, laki laki berusia 27 tahun beserta barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 29,05 gram netto dan 1 unit handphone merk VIVO warna biru.
“Dari keenam pengungkapan ini, kita berhasil mengamankan total 6 tersangka laki laki serta barang bukti Sabu dengan total berat 39,53 Gram Bruto, Bong alat hisap 5 buah, timbangan elektrik 1 buah serta uang tunai sebesar Rp 10.150.000.” Jelas Kasat Narkoba.
Baca Juga:Nyamar Jadi Pembeli, Anggota Polres Sambas Berhasil Meringkus 2 Pengedar Sabu
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa rentetan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika diatas merupakan bentuk dari komitmen Polres Ketapang beserta jajaran untuk memberantas tindak pidana Narkotika yang menjadi atensi dan penekanan dari Bapak Kapolri.