Usai Panggil Pihak PT CSC, Polisi akan Panggil Kades dan Kadus Terkait Ganti Rugi Lahan Warga di Sandai

Perwakilan PT LA Ariansyah sebagai Tim Pembebasan Lahan PT CSC secara terpisah membenarkan pernyataan Kapolsek.

Bella
Sabtu, 05 Februari 2022 | 16:10 WIB
Usai Panggil Pihak PT CSC, Polisi akan Panggil Kades dan Kadus Terkait Ganti Rugi Lahan Warga di Sandai
Masalah lahan (ANTARA/Subandi)

SuaraKalbar.id - Usai memanggil pihak PT Citra Sawit Cemerlang (CSC), Polsek Sandai Polres Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) rencanannya akan memanggil sejumlah pihak lain terkait ganti rugi lahan.

Kapolsek Sandai IPTU Fanni Athar Hidayat menuturkan, para pihak yang akan dipanggil diantaranya Kepala Desa, Kepala Dusun dan lainnya yang terlibat pada proses ganti rugi PT CSC kepada penerima uang ganti rugi tanah Adiani.

"Kita akan panggil juga Adiani, karena kita sudah memiliki bukti-bukti ia sebagai penerima. Kita akan panggil juga Memet karena mengaku belum mendapatkan ganti rugi dari perusahaan. Kami akan panggil semua untuk konfrontir demi penyelesaian masalah ini," tuturnya, melansir Antara Jumat (4/2/2022).

Perwakilan PT LA Ariansyah sebagai Tim Pembebasan Lahan PT CSC secara terpisah membenarkan pernyataan Kapolsek.

Baca Juga:Waspada, Terpantau Titik Api di 10 Lokasi di Kubu Raya

Menurutnya, terhadap lahan itu memang sudah dilakukan pembayaran kompensasi atau ganti rugi kepada paman Memet, Adiani.

Proses ganti rugi juga sudah dilakukan sesuai prosedur melibatkan banyak pihak, diantaranya Satuan Pelaksana (Satlak) Desa yang melibatkan Kepala Desa, Kepala Dusun setempat dan lainnya. Bahkan pembayaran dilakukan PT CSC setelah dokumennya ditanda tangani Kepala Desa dan Camat.

"Jadi kalau kita dibilang menyerobot lahan Memet itu tidak benar. Kita sudah bayar ganti rugi lahan itu, tapi kepada Adiani pamannya Memet. Kita dulu tahunya itu lahan Adiani maka perusahaan bayar kepadanya. Sebab sebelum pembayaran dilakukan kita sudah melakukan sesuai prosedur," jelas Ariansyah.

Ia menambahkan bahwa areal PT CSC merupakan alih fungsi lahan yang telah mengikuti tahapan. Serta prosedur legalitasnya dimana dalam tahapan pembebasan lahannya melalui prosedur dari Kepala Desa memberikan surat rekomendasi untuk mengukur lahan. Kepala Dusun dan lainnya ikut juga dalam Satlak yang mengukur lahan itu.

Selanjutnya kompensasi atau ganti rugi lahan itu diberikan kepada Adiani setelah ditanda tangani Kepala Desa dan Camat Juga.

Baca Juga:Polisi Panggil PT CSC Terkait Permasalahan Ganti Rugi Kepada Warga, Perwakilan Perusahaan Serahkan Dokumen Riwayat Tanah

"Jadi terkait masalah ini sebenarnya permasalahan interen keluarga mereka saja, Adiani dengan keponakannya Memet," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini