Dua Dosen Unsri Tersangka Kasus Pelecehan Dilimpahkan ke Kejari Palembang, Kasi Intel Budi Mulia Ungkap Ini Alasannya

Menurut dia, penjemputan berkas tersangka R oleh jaksa ke Polda Sumsel tersebut dilakukan atas pertimbangan dibutuhkan keterangan tambahan.

Bella
Selasa, 08 Februari 2022 | 20:20 WIB
Dua Dosen Unsri Tersangka Kasus Pelecehan Dilimpahkan ke Kejari Palembang, Kasi Intel Budi Mulia Ungkap Ini Alasannya
Tersangka AR, dosen Unsri, menutupi mukanya menggunakan jaket ketika digiring keluar dari ruang penyidikan di Mapolda Sumsel, Senin (6/12/2021). [ANTARA]

Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik kepada tersangka R juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan denda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp6 miliar.

Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka R, karena sesuai dengan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup.

Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswinya berinisial F, C dan D.

Baca Juga:Fakta Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis Pelatih Futsal di Bogor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini