SuaraKalbar.id - Kuasa hukum terdakwa eks Direktur dan eks Komisaris PT Terus Maju Bersama (TMB) Edi Handojo dan Liliyanti, Tuntun Manalu menilai, kedua kliennya menjadi tersangka karena tidak profesionalnya polisi melakukan penyelidikan.
Hal itu terbukti, kini kedua kliennya itu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PLN) Pontianak, Senin (7/2/2022).
"Kami dirugikan karena tidak profesionalnya kepolisian karena menetapkan mereka tersangka," kata Tuntun Manalu, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com,, Selasa (8/2/2022).
Atas kejadian ini, Manalu berencana
melaporkan masalah ini ke pihak berwenang.
Baca Juga:Kembali Bertambah, YLBHI Sebut 40 Orang Warga Desa Wadas Ditangkap Polisi
Sebab, bukti yang dimiliki korban saat
penyelidikan tidak pernah diterima penyidik sehingga keduanya ditetapkan tersangka dan dianggap melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 374 KUHP.
Di sisi lain, Ia menilai kejaksaan kurang jeli menerima berkas perkara karena tidak meminta dilakukan audit atas dakwaan polisi yang menjerat kedua kliennya melakukan penggelapan Rp1 miliar.
"Apakah indikator penggelapan Rp1 miliar ini hanya karena penggunaan rekening pribadi? Padahal, perusahaan untung, tidak ada kerugian ada asetnya," terangnya.