SuaraKalbar.id - Sempat ramai, keributan antar kelompok buruh di depan Kantor Bumi Raya Grup, Parit Baru, Jalan Adi Sucipto, Kabupaten kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (9/2/2022).
Berikut fakta-fakta terkait latar belakang bentrokan itu yang berhasil dihimpun dari aparat kepolisian setempat.
1. Koperasi Mitra Jaya Perkasa (MJP) merupakan Koperasi di Bidang Jasa Bongkar Muat yang Baru terbentuk di Kabupaten Kubu Raya, sehingga Pengurus Koperasi tersebut melaksanakan Sosialisasi kepada pelaku Usaha terkait Keberadaan dan pelayanan Jasa Bongkar Muat
2. Sebelum adanya Koperasi MJP, telah berdiri dan beroperasi Koperasi TKBM yang diketuai oleh Dayat dan Apriyanto, Sehingga Pada saat koperasi MJP melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, hal ini membuat pihak TKBM merasa keberatan karena dinilai MJP ingin mengambil lahan Pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh TKBM Kubu Raya sebelumnya
Baca Juga:Nekat Minum Racun Usai Gorok Leher Istri, Pria di Pemangkat Tewas Saat Jalani Perawatan 5 Hari di RS
3. Telah dilakukan pertemuan Baik di tingkat Internal, Kabupaten Hingga Provinsi Namun belum adanya menemukan titik temu, dimana pihak koperasi MJP meminta agar dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan dapat dikerjakan secara bersama-sama dengan cara di bagi 50: 50 baik jumlah buruh bongkar muat maupun pola bagi hasil dari jasa bongkar muat, Namun hal itu mendapat penolakan dari Kelompok yang mengatasnamakan unit RD/pelabuhan dan TKBM Kubu Raya.
4. Meskipun dalam bentrok tersebut terjadinya aksi lemparan batu dan kayu namun tidak adanya korban jiwa dan aksi bentrok dapat dinetralisir oleh personil gabungan Polres kubu raya dan Polsek Sungai Raya.
Sebelumnya, dua kelompok buruh bongkar muat bentrok di depan kantor Bumi Raya Grup, Parit Baru, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (9/2/2022).
Menurut keterangan Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerold Kumontoy, Penyebab keributan diduga karena belum adanya kesepakatan pasca pemerintah Kabupaten Kubu Raya membentuk koperasi baru bernama Mitra Jaya Perkasa (MJP).
“Keributan ini hanya persoalan koperasi. Yakni sistem kerja yang belum ada kesepakatan antarkedua koperasi,” katanya.
Baca Juga:Wako Edi Resmikan Masjid Baithul Hudri, Kini Total Ada 347 Masjid di Kota Khatulistiwa