SuaraKalbar.id - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, memberi penjelasan terkait Pak Ogah yang dikabarkan nunggak BPJS Kesehatan selama lima tahun lantaran tak mampu bayar.
Lewat chanel Youtube Podcast Deddy Corbuzier, Ghufron memberikan penjelasan terkait bagaimana sebenarnya alur layanan BPJS Kesehatan, khususnya yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“Untuk nolong rakyat, saya kira memang BPJS itu ada untuk saling gotong royong dan semua bisa tertolong, termasuk Pak Ogah, cuman seperti Pak Ogah, jangan sampai ogah membayar. Namun saya yakin bukan bermaksud begitu, cuman karena gak ada uang buat bayar,” Katanya, dikutip dari Youtube Podcast Deddy Corbuzier yang diunggah, Kamis (24/2/2022).
Menurut Ghufron, berdasarkan mekanisme ada 96,8 juta rakyat kurang mampu yang layanan BPJS Kesehatannya ditanggung pemerintah.
Baca Juga:Pelayanan Publik Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kemenkes Janji Perbaiki Fasilitas Kesehatan
“Oleh karena itu, ada mekanismenya, bahwa alokasi anggaran pemerintah itu meberikan 96,8 juta orang yang dianggap sulit bayar makanya dibayari pemerintah,” terangnya.
Hanya saja, alurnya cukup panjang. Lantaran, biaya tersebut ditanggung oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes), namun yang menentukan justru berada di pihak Kementrian Sosial (Kemensos).
“Anggaran Kemenkes, tapi yang menentukan adalah Kemensos, jadi Kemensos menetukan apakah Pak Ogah atau bapak ibu yang lain sebetulnya masuk untuk dibayari pemerintah,” terangnya.
“Jadi ini kesalahan kementrian sosial?,” kata Deddy menimpali.
Ghufron pun buru-buru menyanggah, “Ya nggak juga, itu harus ada mekanismenya. Satu harus terdaftar, yang diferifikasi tiap 6 bulan sekali, difalidasi apakah orang tersebut masih tidak mapu atau ganti,” terangnya.
Baca Juga:Dirut Ali Ghufron Bantah Cari Untung dari Syarat Wajib BPJS Kesehatan untuk Akses Layanan Publik
Adapun diljelaskan Ghufron, untuk bisa dibayari Pemerintah, orang seperti Pak Ogah harusnya lapor ke dinas sosial setempat, yang kemudian berkoordinasi ke Kemnsos apakah yang bersangkutan bisa masuk program dana terpadu atau tidak. Jika masuk, maka Kemensos akan menyampaikan kepada Kemenkes.
- 1
- 2