SuaraKalbar.id - Sebabkan kerugian ngara hingga Rp930 miliar, terpidana kasus korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) Muksin Syech M Zein (42), akhirnya ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.
Kajati Kalbar, Masyhudi menturkan, Muksin merupakan salah satu dari lima terpidana kasus korupsi infrastruktur untuk 37 Desa di Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang Kapuas Hulu tahun 2013.
“Terpidana merupaka penghubung antara dinas dan kontraktor,” kata Masyhudi, Rabu (2/3/2022).
Sebelum akhirnya ditangkap di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Mksin sempat buron selama 6 tahun.
Baca Juga:Populasi Ternak Babi di Sanggau Menurun Lantaran Ribuan Ekor Mati Diduga Diserang Flu Babi
Adapun, alokasi anggaran infrastruktur tersebut berjumlah Rp14, 8 miliar dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum.
“Kemudian dana tersebut oleh terpidana dan terpidana lainnya dilakukan pemotongan sebesar 12 persen,” terangnya melansir Antara.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung 2016, Muksin diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana pasal 3 dan 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Terpidana dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan pidana denda dua ratus juta rupiah,” terangnya.
Selanjutnya, Muksin akan diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk dieksekusi di Lapas Kelas 2 A Pontianak.
Baca Juga:Demi Dapatkan Air Bersih, Warga Simpang Hilir Harus Merogoh Kocek Hingga Rp 1 Juta Dalam Sebulan