SuaraKalbar.id - Ketua Komisi VIII Yandri Susanto telah menegaskan bahwa Kementerian Agama sama sekali tidak melarang azan, tidak melarang toa, tidak melarang lainnya. Menurutnya, Kementerian Agama menyampaikan yang perlu diatur adalah volumenya.
Menurut Yandri, Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tujuannya sangat baik. Namun, Ketua Komisi VIII DPR RI itu berharap aturannya tidak disamaratakan antar daerah.
Mengutip dari unggahan akun instagram Kementerian Agama, Yandri menilai kondisi antar daerah tidak lah sama. Untuk itu, menurutnya perlu ditambahkan satu klausul yang memperhatikan kearifan local.
Seperti kondisi di Papua beda dengan Aceh. Kondisi Aceh juga beda dengan Banten, Bengkulu, Jatim, dan lainnya.
Baca Juga:PA 212 Gelar Aksi Bela Islam, Ribuan Massa Berencana Geruduk Kantor Menag Yaqut Siang Ini
"Di Ciputat, penduduknya hampir 400 ribu. Sementara kalau di Sumatera, itu jumlah penduduk untuk satu kabupaten, di Papua malah dua kabupaten. Jadi, jika disamaratakan tidak kena” ungkapnya.
Seperti daerah yang sangat luas, seperti salah satu contohnya di Bengkulu ada daerah yang masjidnya hanya satu. Jika volumennya dikurangi tidak akan kedengaran. Jadi volumenya tidak disamaratakan sesuai penjelasan Ketua Komisi VIII DPR RI.