Penuhi Panggilan Penyidik, Doni Salmanan: Semuanya Sudah Diproses Seadil-adilnya

Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana judi daring,penyebaran berita bohongmelalui media elektronik, dan/atau penipuan/perbuatan curang

Bella
Selasa, 08 Maret 2022 | 12:35 WIB
Penuhi Panggilan Penyidik, Doni Salmanan: Semuanya Sudah Diproses Seadil-adilnya
Influencer Doni Salmanan (kedua kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraKalbar.id - Tiba di Gedung Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Jakarta, Selasa, sekitar pukul 10.30 WIB, Doni Salmanan (DS) diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan judi daring, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian, saya percayakan kepada pihak kepolisian semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," kata Doni di Jakarta, Selasa.

Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Asep Edi Suheri membenarkan bahwa untuk saat ini Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana judi daring, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau TPPU.

Nantinya, pengembangan terkait hasil penyidikan Doni tersebut akan disampaikan melalui Divisi Hubungan Masyarakat Polri.

Baca Juga:UAH Sentil Para Crazy Rich dan Sultan yang Suka Pamer Kekayaan: Jangan Seperti Firaun

"Pagi ini, DS akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi; dan untuk progresnya nanti kami infokan Divisi Humas untuk menyampaikan perkembangannya," ucap Asep.

Pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik yang juga dikenal sebagai king salmanan itu diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, Doni juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelumnya, Doni dilaporkan ke polisi oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan laporan LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

Kemudian penyidik meningkatkan status perkara DS dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Jumat (4/3).

Baca Juga:Ungkap Afiliator Dengan Harta Ratusan Miliar, Ahmad Sahroni Sindir Doni Salmanan?

Hingga saat ini sebanyak 12 saksi telah diperiksa, yang terdiri atas tujuh saksi korban, tiga ahli, dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini