Terkait Pembangunan IKN di Kalimantan, Organisasi Adat Rumuskan 'Maklumat Rakyat Kalimantan', Berikut Isi Lengkapnya

di antaranya Mejelis Adat Daya Nasional, Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martadipura, Kesultanan Paser, Kesultanan Banjar, dan Dewan Adat Dayak Provinsi se-Pulau Kalimantan

Bella
Selasa, 15 Maret 2022 | 12:40 WIB
Terkait Pembangunan IKN di Kalimantan, Organisasi Adat Rumuskan 'Maklumat Rakyat Kalimantan', Berikut Isi Lengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh adat dan agama di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (14/3/2022). [Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden]

SuaraKalbar.id - Terkait perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masyarakat kalimantan mengeluarkan maklumat yang ditandatangani pimpinan lima organiasi dan institusi adat Kalimantan.

Lima organisasi dan institusi adat tersebut di antaranya Mejelis Adat Daya Nasional, Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martadipura, Kesultanan Paser, Kesultanan Banjar, dan Dewan Adat Dayak Provinsi se-Pulau Banua/Kalimantan.

Sebelumnya, maklumat tersebut telah disampaikan di Jakarta, pada Selasa (28/2/2022). Berikut isi lengkap Maklumat Rakyat Kalimantan terkait pembangunan IKN Nusantara:

MAKLUMAT RAKYAT KALIMANTAN

Baca Juga:Sebut Butuh Rp466 Triliun untuk Bangun IKN Nusantara, Jokowi Beberkan Pendanaannya

1. Terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada presiden Rl bapak Ir. H. Joko widodo dan Segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI, atas pengesahan UU IKN pada Tanggal 18 Januari 2022 di Pulau/Banua Kalimantan,khususnya di Provinsi Kalimantan Timur serta memastikan agar IKN terus berkesinambungan siapapun pemimpin Indonesia ke depan.

2. Siap Memberikan dukungan dan terlibat secara penuh dan sungguh-sungguh, atas perwujudan dan pelaksanaan pembangunan IKN di Provinsi Kalimantan Timur, dengan konektivitas pembangunan kewilayahan antar provinsi yang ada di Pulau/Banua Kalimantan.

3. Melibatkan segenap potensi putra-putri asli Pulau/Banua Kalimantan dalam menduduki jabatan-jabatan strategis di Badan Otorita IKN dengan IKN.

4. Memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal Pulau/Banua Kalimantan (membangun fasilitas dan simbol-simbol adat, adab dan pusat budaya) dalam ruang lingkup utama di wilayah lKN.

5. Melibatkan secara langsung segenap pemangku kelembagaan adat Pulau/Banua Kalimantan dalam merumuskan dan menyusun peraturan perundang-undangan sebagai turunan dari UU IKN.

Baca Juga:Jokowi Akui Pembangunan IKN Nusantara Tidak Mudah, Butuh 20 Tahun Lamanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini