1 Orang Pensiunan PNS Bersama Komplotannya Nekat Curi Besi Pembatas Trotoar dan Penutup Gorong-gorong Demi Beli Narkoba

Keempat tersangka adalah DH, TO, OT, dan WS sedangkan satu tersangka yakni AR merupakan seorang penadah. Keempat tersangka menyebabkan kerugian mencapai Rp 185 juta.

Bella
Selasa, 15 Maret 2022 | 16:49 WIB
1 Orang Pensiunan PNS Bersama Komplotannya Nekat Curi Besi Pembatas Trotoar dan Penutup Gorong-gorong Demi Beli Narkoba
Ditreskrimum Polda Kalbar menggelar barang bukti pembatas trotoar (Bollard) yang dicuri oleh lima orang komplotan. Komplotan ini berhasil diringkus sekaligus. (Istimewa)

SuaraKalbar.id - Warga di Kota Pontianak, Kalimantan Barat sempat dibuat resah akibat hilangnya beberapa fasilitas publik di Kota itu, berupa batang besi pembatas trotoar dan tutup gorong-gorong.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar, akhitrnya meringkus lima orang yang terlibat kasus pencurian itu, motifnya diduga untuk mendapatkan barang haram narkoba.

“Jadi, saat mereka kekuarangan uang untuk mengkonsumsi narkoba, mereka melakukan pencurian,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro, mengutip insidepontianak.com, jaringan suara.com Selasa (15/3/2022).

Keempat tersangka adalah DH, TO, OT, dan WS sedangkan satu tersangka yakni AR merupakan seorang penadah. Keempat tersangka menyebabkan kerugian mencapai Rp 185 juta.

Baca Juga:Komplotan Pencuri Tiang Pembatas Trotoar di Pontianak Ditangkap, Sebabkan Kerugian hingga Rp 185 Juta

“Akibat kejadian ini, negara dirugikan hingga Rp185 juta,” terangnya.

Tidak hanya itu, dua dari empat pelaku diketahui adalah residivis, sedangkan satu lainnya merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keempat pelaku mencuri besi pembatas trotoar itu, bersama-sama. Bahkan tak jarang, mereka beraksi saat situasi arus lalu lintas ramai.

“Padahal mereka menggunakan pakaian biasa. Tapi, mungkin masyarakat berpikir pelaku sedang melakukan perbaikan, sehingga tak berpikir untuk melaporkan mereka,” kata Aman Guntoro.

Saat ini, empat pelaku pencurian sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Sementara penadah berinisal AR, yang juga sudah diringkus, dijerat Pasal 480 KUHP.

Baca Juga:Kemenag Akui Logo Halal Bebentuk Gunungan Wayang, Tapi Bukan Berarti Jawa Sentris

“Kelima tersangka diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Aman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini